Polisi Ciduk Perempuan Bawa Kabur Uang Study Tour SMAN 21 Bandung

Pelaku penggelapan uang study tour SMAN 21 Bandung ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA Kriminal – Unit Reserse Kriminal Polsek Buahbatu Kota Bandung menangkap seorang perempuan berinsial CL yang diduga menggelapkan dana Study Tour SMAN 21 Bandung. 

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan CL ditangkap di wilayah Cilengkrang pukul 23.00 WIB, Rabu malam. Pelaku diduga memabawa kabur uang Study Tour siswa kelas XI SMAN 21, senilai Rp 400 juta. 

"Tadi kami baru mendapatkan laporan dari Kapolsek Buahbatu, Rabu kemarin pukul 11 malam telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta," kata Budi, di Mapolrestabes Bandung Kamis 25 Mei 2023.

Nyaris Jadi Korban Penipuan, Kisah Zahra dan Pakaian Impor yang Tertahan

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono

Photo :
  • Cepi Kurnia (Bandung)

Berdasarlan hasil pemeriksaan, pelaku CL merupakan salah seorang karyawan lepas perusahaan Grand Travel Indonesia (GTI). Jajaran kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara mendal terkait kasus tersebut.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

"Pelaku ini freelance perusahaan GTI. Uang itu tadinya untuk memberangkatkan siswa SMAN 21. Yang pasti pasalnya 372-378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," katanya.

Saat ini, menurutnya, pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif kasus penipuan atau penggelapan yang diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp400 juta.

"Nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut," kata Budi.

Namun berdasarkan pemeriksaan awal, menurutnya, ICL sejauh ini mengaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya ikut memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kepala sekolah hingga travel GTI.

"Pihak travel sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," kata dia.

Akibat kasus itu, ICL dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya