Pasutri Pemasok Sabu untuk Pekerja Transportasi Air Sungai Musi Ditangkap
- Istimewa
VIVA Kriminal - Unit Gakkum Sat Polairud dan Tim Opsnal Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit Gakkum Iptu Chepi menangkap pasangan suami istri atau pasutri. Dua pelaku itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pasutri tersebut Muhammad Ridwan alias Iwan (53), dan Fatmawati alias Wati (45) diciduk di depan rumahnya pada Rabu, 24 Mei 2024. Keduanya diketahui warga Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Sumatera Selatan.
Saat ditangkap, Ridwan bersama istrinya tak melakukan perlawanan. Mereka tak berkutik saat anggota berhasil mengamankan barang bukti 23 paket kecil sabu dari tangan Wati.
Dua pelaku menyimpan barang haram itu dalam dompet kecil. Sementara, tujuh paket sedang sabu, dan satu timbangan digital diamankan dari tangan Iwan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pasutri itu langsung kita bawa ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang bersama barang bukti yang diamankan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Polairud, Kompol Suprawira, kamis, 25 Mei 2023.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan Unit Gakkum bersama Opsnal yang berawal dari informasi masyarakat. Laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di pinggiran Sungai Musi, tepatnya di Lorong tepian, Karang Anyar, Kecamatan Gandus.
Pun, dari laporan itu, anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap para pengedar tersebut. "Hasilnya, diamankan pasutri yang mengedarkan Sabu," kata dia.
Suprawira menjelaskan, dari tangan pelaku pria diamankan tujuh paket sedang dan timbangan digital. Lalu, dari istrinya, diamankan 23 paket kecil sabu, beserta uang Rp119 ribu.
"Keduanya langsung kita amankan ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengembangan. Hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan sabu," ujar Suprawira.
Imbas perbuatannya, pasutri ini terancam dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita limpahkan ke Polrestabes Palembang," lanjutnya.
Diketahui, pasutri ini sudah pernah jalani hukuman penjara dengan kasus yang sama. "Baru satu tahun ini keluar dari penjara, dan kembali diamankan lantaran kembali mengedarkan narkoba," tuturnya.
Suprawira menambahkan, pasutri ini menjual sabu kepada kalangan pengguna transportasi air. Penjualan itu dilakukan kepada sopir jukung, speed boat, ketek, di perairan Sungai Musi.
"Untuk paket kecil dijual seharga Rp40 ribu pengajuan dari tersangka F. Dan, mereka sudah menjalani aksinya satu tahun terakhir ini setelah keluar penjara," katanya.