Pedagang Angkringan Blak-blakan Takut Dimutilasi Husen Jika Lapor Polisi

Imam, saksi kunci pembunuhan bos depot air di Semarang
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

VIVA Kriminal – Pedagang angkringan bernama Imam (17) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang dilakukan oleh Muhammad Husen terhadap bos depot air minum isi ulang di Semarang Irwan Hutagalung, blak-blakan mengaku tidak melaporkan tindakan Husen ke aparat Kepolisian.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Imam adalah orang yang pertama kali diberi tahu secara langsung oleh Husen yang telah menghabisi nyawa bosnya di depo air AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang Kamis, 4 Mei 2023, malam. 

Meski tahu Husen telah membunuh korban, namun Imam tak melaporkan ke pihak kepolisian. Saat dihadirkan di rekonstruksi, pria berusia 17 tahun itu mengaku takut menjadi target kedua Husen. 

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Ia juga mengaku serba bingung setelah diberi tahu Husen menghabisi korban. Usai tahu hal itu, Imam masih memastikan kebenaran peristiwa itu kepada Husen. 

"Habis kejadian dia (Husen) bilang sudah tak eksekusi gitu aja. Yaudah cuman bilang gitu terus saya cuma kaget. Lalu bilang rausah guyon (jangan bercanda) mas, Husen jawab wes rapopo urusanku (gapapa, ini urusanku) terus dia masuk ke lokasi lagi," ujar Imam di lokasi kejadian, Rabu, 24 Mei 2023.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Muhammad Husen saat menjalani pra-rekonstruksi pembunuhan bosnya di Semarang

Photo :
  • Didiet Cordiaz (Semarang)

"Enggak lapor karena takut, soalnya saya tidur disini, pintu depan bisa dibuka dari luar, aku juga orange bangun susah takute dibuka aku juga digituin (dieksekusi)," sambungnya

Lebih lanjut, Imam sebelumnya juga pernah dicurhati Husen tentang sosok kejam bosnya. Seringkali Imam mendengar cerita Husen yang kerap kali dianiaya dan diolok-olok oleh korban. 

Imam pun juga sempat diberi tahu soal rencana Husen yang memang ingin menghabisi nyawa bosnya. Ia pun juga sempat menasihati korban agar mengurungkan niatnya. 

"Merasa sakit hati sering dipukul, sering dimarahi meski saya gak pernah lihat tapi cuman di ceritain dan sebelum kejadian itu sering (dimarahi). Dan sebelum kejadian sempat dia bilang (rencana eksekusi bosnya) tapi saya bilang ojo mas dowo soale nek ono opo-opo urusane dadi dowo (jangan mas soalnya kalau ada apa-apa urusannya panjang),” terangnya. 

Disisi lain, Imam mengakui sebenarnya Husen adalah sosok yang pendiam, santai dan tak ada masalah pribadi dengan siapapun. Hanya saja, dalam ceritanya, Husen memang sudah hilang batas kesabaran dengan tingkah semena-mena bosnya itu. "Husen orange biasa, kalem. Cuman ya sudah sakit hati saja dia (Husen)," imbuhnya. 

Jadi Tersangka

Imam sebelumnya ditetapkan tersangka karena tak melaporkan peristiwa pembunuhan itu kepada polisi. Meski demikian, Imam tak ditahan dan hanya wajib melapor. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, Imam dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui adanya perbuatan pidana. Namun tersangka tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. 

"AIG tidak melapor karena takut. Tetap kita proses mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa, 16 Mei 2023. 

Irwan menerangkan, AIG kini diperiksa sebagai saksi kunci kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Muhammad Husen. Irwan menyayangkan, tersangka AIG tidak melaporkan aksi Husen setelah membunuh bosnya yang bernama Irwan Hutagalung. 

"Dia akan menjadi saksi untuk kasus 338, 340 (pembunuhan berencana). Disisi lain dia jadi tersangka dalam kasus mengetahui pidana tapi tidak melaporkan," paparnya.

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya