Viral karena Sumpah Pocong, Rian Kini Ditangkap Polisi Atas Kasus Pencabulan Anak

Polisi menangkap Rian Antoni (40), tersangka pencabulan bocah di Palembang
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Kriminal – Tim Opsnal Unit I Subdit IV Renakta Polda Sumatera Selatan, menangkap Rian Antoni (40), pria yang viral usai melakukan sumpah pocong. Tersangka diamankan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Rian ditangkap saat tengah beristirahat di sebuah warung di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, atau tepatnya di seberang kantor Kejaksaan Negeri Palembang, pada Rabu, 24 Mei 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, membenarkan bahwa terduga pelaku pelecehan terhadap anak usia lima tahun telah diamankan.

"Benar, pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Anwar.

Seorang Pria di Palembang Lakukan Sumpah Pocong

Photo :
  • VIVA/ Sadam Maulana

Sebelum ditangkap, Rian Antoni sempat menggelar aksi jalan kaki di jalanan Kota Palembang, pada Senin, 22 Mei 2023. Dengan dibalut kain kafan menyerupai bentuk pocong, ia menggelar aksi hingga mendatangi Polda Sumatera Selatan.

Hal itu dilakukan Rian untuk meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya selama satu tahun terakhir. Sebelumnya, warga Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang itu, juga melakukan sumpah pocong, di Musala Al-Mannan, pada Kamis, 18 Mei 2023.

Sumpah pocong tersebut ia lakukan sebagai bentuk pembelaan diri, karena telah dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun. Bahkan, sampai ia ditetapkan sebagai tersangka.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Anwar menegaskan, bahwa sumpah pocong yang dilakukan pelaku tidak mempengaruhi tindak pidana.

"Itu berbeda ya, karena sumpah pocong itu antara dia dengan tuhan. Kalau tindak pidana ini antara dia dengan manusia," tegas Anwar.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

"Mau sumpah pocong atau apapun, mohon maaf. Bukan kami tidak percaya dengan Tuhan, tapi apa yang dilakukan pelaku tidak berpengaruh terhadap hukum," terangnya.

Menurut Anwar, jika pihaknya mempercayai sumpah pocong yang dilakukan pelaku, maka akan mempengaruhi integritas Polri. "Nanti kalau kami percaya dengan sumpah, maka semua orang akan melakukan sumpah-sumpah," ujar Anwar.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka
Anak Ivan Sugianto Nyesal lapor Bully, Deddy Corbuzier sindir dengan tawa

Anak Ivan Sugianto Nyesal Ngadu Ke Ayahnya Karena Berujung Penjara, Deddy Corbuzier Sindir dengan Tertawa

Anak Ivan Sugianto, Excel, buat surat yang isinya menyesal karena sudah mengadu ke ayahnya terkait pembullyan yang dialaminya. Hal itu justru membuat sang ayah dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024