Curi Motor Berkedok Razia, Brigadir MAL Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA Kriminal - Oknum polisi berpangkat brigadir dengan inisial MAL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor. Brigadir MAL kini sudah ditahan usai diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Brigadir MAL terseret dalam kasus dugaan pencurian di Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Minggu malam, 21 Mei 2023.
"Iya, sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa 23 Mei 2023.
Dari informasi yang dihimpun VIVA, Brigadir MAL sempat dihakimi massa. Imbas banyak bogem mentah massa, iia mengalami babak belur di sekujur tubuh dan langsung diamankan Polrestabes Medan.
Pun, oknum polisi tersebut sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Medan untuk mendapatkan perawatan.
Brigadir MAL terseret kasus pencuri sepeda motor bersama teman sipilnya yang belum diketahui identitasnya. Mereka menyamar sebagai tim polisi yang tengah melakukan razia.
Saat itu, mereka menghentikan sepeda motor salah seorang warga di lokasi. Korban pun diminta menunjukkan surat-surat kenderaan.
Namun, tak banyak omongan, MAL langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Warta setempat yang melihat hal itu merasa janggal.
Mereka pun mengejar MAL. Saat ditangkap, MAL dihadiahi banyak bogemen mentah dari warga yang naik pitam.
MAL diketahui merupakan oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan. Status MAL kini tengah diproses hukum dengan status tersangka dan ditahan di jeruji penjara.
"Atensi dari bapak Kapolrestabes Medan apapun alasannya kami akan tetap melakukan proses hukum," ujar Fathir.
Dia mengatakan bila MAL terbukti melanggar hukum maka akan ada sanksi berat.
"Bila yang bersangkutan ini, benar melakukan tindak pidana akan kami lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Fathir.
Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan MAL merupakan anggota Polrestabes Medan.
Dia mengatakan MAL saat ini tengah dalam proses hukum dan pembinaan oleh divisi Propam Polrestabes Medan. Ia menegaskan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bisa dijatuhi untuk MAL.
Ia menyebut MAL juga kerap melakukan pelanggaran seperti sering bolos.
"Yang bersangkutan masih polisi, tapi saat ini masih dalam proses PDTH. Karena, sebelumnya telah berulang kali melakukan pelanggaran seperti tidak masuk dinas dan lainnya. Untuk kasusnya sedang dalam pengusutan," ujar Valentino.