Tukang Nasi Uduk Jadi Spesialis Pencurian Rumsong, Sudah Beraksi 4 Kali

Polisi saat merilis pelaku pencurian rumah kosong di Pasar Minggu, Jaksel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial IS sebagai pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. IS ternyata sudah melancarkan aksinya lebih dari dua kali.

Geger, Pria di Muba Sumsel Tewas Bersimbah Darah Ditembak OTK di Kepala

"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian rumah kosong di Pasar Minggu dengan pelaku 1 orang berinisial IS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Irwandhy Idrus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 22 Mei 2023.

IS berhasil dibekuk polisi di kawasan Karawang, Jawa Barat pada Kamis 18 Mei 2023. Menurut Irwandhy, IS sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dalam enam bulan terakhir di kawasan Jakarta Selatan.

Viral! ART Gasak dan Palsukan Perhiasan Majikan di Bandung

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Kasus pencurian di rumah kosong inipun sempat viral melalui unggahan video di akun Instagram @jakartaselatan24jam. Video itu menarasikan pelaku membobol rumsong itu seorang diri.

Putra Sulung dari Putri Norwegia Ditangkap Buntut Tuduhan Pemerkosaan

"Modus operandi pelaku awalnya bolak-balik di depan rumah korban. Setelah memastikan kosong, dia langsung mencongkel jendela dan menggasak barang berharga di rumah korban," jelas Irwandhy.

Irwandhy menuturkan akibat ulah IS, korban yang rumahnya dibobol mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pelaku mengambil sejumlah barang mewah milik korban.

"(Pelaku mengambil) laptop bermerek HP, MacBook, kamera Sony Alpha 7R, kemudian liontin emas 2,1 gram, dua buah kalung emas, satu pasang cincin emas bermata berlian dengan karat 0,35 karat, satu buah jam tangan merek Glasshuette warna coklat," ujarnya. 

Menurut dia, total kerugian pelaku ditaksir sekitar Rp90 juta. "Mayoritas barang curiannya sudah dijual untuk kebutuhan pelaku," ujar Irwandhy.

Lantas, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang nasi uduk itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana dalam kasus ini paling lama 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya