Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Dipolisikan Mantan Pacar soal Pencabulan

Mario Dandy
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Kriminal – Pelaku penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo, mengklaim tidak tahu dipolisikan oleh mantan kekasihnya, anak AG (15). Mario diketahui dilaporkan oleh AG terkait dugaan tindak pidana pencabulan

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Dia tak banyak bicara saat ditanya soal laporan pencabulan yang dibuat AG. Mario mengklaim tidak tahu soal laporan pencabulan tersebut.  "Saya nggak tahu," kata Mario saat dikonfirmasi, Senin 22 Mei 2023.

Mario tidak menjawab saat ditanya perihal bakal melawan balik atau tidak. Ia langsung masuk ke ruang penyidik. 

IM Dilaporkan Balik Reza Arthamevia, Fahmi Bachmid: Itu Hak Dia

Status Mario diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo selaku eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Metro Jaya.

Rekonstruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy

Photo :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com
PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, polisi akhirnya menerima laporan terhadap Mario yang dilakukan mantan kekasihnya AG (15). Sebelumnya, dua kali laporan AG ditolak polisi. Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AG.

Dia bilang pencabulan terhadap anak jelas merupakan tindak pidana 

"Jadi, siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.

Mangatta mengaku bahwa dua laporan kliennya terhadap  Mario Dandy terkait dugaan persetubuhan anak atau cabul ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Dia merincikan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan Penasihat Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Mei 2023, ditolak. Alasan polisi karena laporan terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.

Pun, laporan polisi kedua dibuat dan diajukan penasihat hukum serta wali pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023, kembali ditolak. Dia heran saat itu karena dirinya sudah mengikuti prosedur dari Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya.

“Alasan perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu. Karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” kata Mangatta di kawasan Casablanka pada Kamis, 4 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya