Napi Disebut Lakukan Penipuan Online dari dalam Lapas, Begini Kata Kalapas Cipinang
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA Kriminal – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Tonny Nainggolan menampik adanya aksi penipuan online yang dilakukan salah seorang warga binaanya berinisial ETS, dari dalam Lapas. Pasalnya, saat peristiwa penipuan terjadi ETS belum berada di dalam Lapas Cipinang.
"Kami dari Lapas Cipinang telah melakukan cek and ricek mendalam terkait pemberitaan sebuah media elektronik terkait adanya keterlibatan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial ETS (29), dalam tindak pidana penipuan online yang dilakukan bersama oleh salah seorang narapidana di Lapas Jawa Timur berinisial MAA (28). Dari pemeriksaan database dan administrasi, memang benar ETS adalah narapidana di Lapas Cipinang," katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Menurut dia, ETS yang dimaksud adalah seorang narapidana bernama Eko Tria Suparrnan yang dalam pemeriksaan awal mengakui bahwa ikut terlibat dalam penipuan yang terjadi Oktober 2022 lalu.
"Dia bersama narapidana lain yang dikenal dengan nama Mayor dan Leo terlibat dalam tindak pidana penipuan online terhadap PT Cahaya Kharisma Plasindo dengan kerugian senilai Rp. 84.000.000 pada Oktober 2022 lalu," ujar dia.
Dirinya menampik kalau aksi penipuan dengan handphone itu dilakukan dari dalam Lapas Cipinang, seperti berita yang beredar. Dia menyatakan penipuan itu dilakukan dari luar Lapas Cipinang.
"Kalau peristiwa tersebut terjadi di bulan Oktober 2022, maka peristiwa itu tidak terjadi di dalam lapas. Dalam catatan kami, narapidana ETS baru diserahterimakan ke dalam lapas pada Rabu, 02 November 2022. Sehingga, tidak benar tindak pidana penipuan online tersebut dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya bakal memberi bantuan kepada para penyidik untuk menuntaskan kasus penipuan tersebut.
"Kami akan bantu petugas kepolisian dalam memeriksa tersangka ETS," kata dia lagi.