Terbakar Cemburu, Pria Sadis Ini Aniaya Kekasih dengan Setrika Panas

Pelaku AR (40), yang aniaya pacarnya ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal - Seorang pria berinisial AR (40) mesti berurusan dengan polisi dengan tidur di balik jeruji penjara. Dia ditangkap polisi karena diduga menganiaya pacarnya BS (31) di rumahnya, Sampit, Delta Pawan Ketapang, Kalimantan Barat.

Imbas aksi brutal pelaku, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Alasan pelaku karena terbakar cemburu diduga sang kekasih berselingkuh dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin menjelaskan korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku menganiaya menggunakan tangan kosong di area bagian wajah, dicekik, ditendang. Bahkan, disiram pelaku dengan menggunakan air panas ke arah paha kanan korban," kata Yasin, saat dikonfirmasi pada Jumat 19 Mei 2023.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Menurut dia, dari pengakuan korban, pelaku juga pernah menganiaya dengan cara menendang kepalanya. Lalu,  pelaku sempat menempelkan setrika panas ke wajah korban. Hal itu membuat korban mengalami trauma berat.

Korban yang tak kuat dengan penganiayaan akhirnya kabur dari rumah pelaku. Kemudian, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

“Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,” jelas Yasin.

Viral Pria di Jaktim Diseret Mobil hingga Kaki Patah saat Pergoki Istri Selingkuh

Menerima laporan korban, tim Satreskrim Polres Ketapang langsung bergerak dengan mengamankan pelaku AR di rumahnya. Pun, sejumlah barang bukti seperti sepotong besi, setrika, penanak nasi dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Atas perbuatannya, AR kini mendekam di penjara. Status pelaku juga sudah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka. 

Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Ditipu Pengacara sampai Jual Motor

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman  paling lama 5 tahun penjara.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti
Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Pihak Sekolah SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengambil sikap tegas kepada lima orang pelaku dugaan penganiayaan atau perundungan kepada adik

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024