IS Pengasuh Panti Asuhan di Ketapang Divonis Hukuman Mati Kasus Pedofil

ilustrasi hakim memutus perkara
Sumber :
  • vstory

VIVA Kriminal – Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar, IS, yang menjadi terdakwa atas kasus pedofil atau persetubuhan terhadap anak asuhnya, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.

Vonis tersebut diputus dan dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin. Sebelumnya IS didakwa melakukan perbuatan tak senonoh kepada belasan anak asuhnya. Kasus ini terungkap pada awal September 2022, hingga IS diamankan oleh Polres Ketapang.

Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Aldilla Ananta, mengatakan bahwa terdakwa kasus persetubuhan yang dilakukan IS terhadap anak-anak asuhnya di Panti Asuhan memasuki agenda putusan.

"Terdakwa dijatuhi pidana mati," tegas Aldilla Ananta.

Ananta menerangkan, putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Untuk eksekusi, kami menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intel Kejaksaan, Panter Rivay Sinambela, membenarkan putusan mati terhadap pelaku oleh Majelis Hakim PN Ketapang tersebut.

"Pelaku divonis hukuman mati. Tuntutan dan putusan Majelis Hakim sudah sesuai," kata Panter Rivay Sinambela.

Panter menegaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka secara kewenangan, Kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu.

Jawaban Menohok Kejagung Dituding Pengacara Tom Lembong Lakukan Abuse of Power

"Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut cara ada di KUHP," ujarnya.

Sementara itu, pemerhati perempuan dan Anak, Harlisa, mendukung penuh langkah Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam memutus kasus yang melibatkan pengasuh panti asuhan Al-Akbar tersebut.

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung soal Korupsi Impor Gula

"Saya rasa tuntutan Jaksa dan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan mengingat apa yang telah dilakukan terdakwa kepada para korban," tuturnya.

Ia pun mengapresiasi aparat penegak hukum mulai dari Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri serta Pengadilan Negeri Ketapang yang telah serius dalam menangani kasus ini.

Sidang Korupsi Crazy Rich PIK, Hakim Desak Auditor BPKP Blak-blakan soal Kerugian PT Timah

"Kami berharap, ini memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa," jelasnya.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024