Sayangnya Melebihi Saudara Kandung, Kakak Tega Memperkosa Adik Kandungnya Sampai Hamil

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • Tim tvOne - Jasa

VIVA Kriminal – Seorang pemuda berinisial MJ, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membuat pengakuan mengejutkan bahwa dia telah memerkosa adik kandungnya hingga hamil

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Alasan pria 19 tahun itu bahkan lebih mengejutkan lagi. Dia mengaku memerkosa adik kandungnya, NR (16), karena didasari rasa cinta lebih dari saudara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, menuturkan pemerkosaan itu dilakukan pelaku terhadap adik kandungnya lantaran didasari rasa sayang yang melebihi saudara.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

"Dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik kalau dia sangat sayang adiknya makanya dia nekat melakukan hubungan terlarang itu," kata Ridwan saat dimintai konfirmasi, Selasa 16 Mei 2023.

Ridwan menjelaskan, MJ merupakan anak pertama dari 6 bersaudara. Sementara korban NR merupakan anak kedua atau adik pertamanya. Pelaku mengaku memperkosa adik kandungnya itu sebanyak 2 kali saat rumahnya dalam kondisi sepi.

Debat Kandidat Pilgub Sulsel Diwarnai Bentrokan Antarpendukung

"Ia mengaku, sudah 2 kali memerkosa sang adik di rumahnya sendiri saat kedua orangtuanya pergi bekerja. Pertama waktu korban ini SD kelas 4, kedua SMP kelas 1. Saya tahu hamil pas dia korban cerita," ungkapnya.

Ridwan mengungkapkan, bahwa MJ merupakan pria yang bekerja membantu orangtua dengan mengumpulkan barang bekas atau pemulung. Kendati begitu, MJ tidak melanjutkan sekolahnya dan hanya mengenyam pendidikan sampai bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Pelaku memang termasuk tulang punggung orangtuanya karena dia juga sekolah cuma sampai kelas 1 SMP, karena tidak sanggup bayar," katanya.

AKBP Ridwan menjelaskan, kasus tak senonoh itu terungkap saat adanya kecurigaan dari orangtua korban yang melihat perut NR mulai membuncit. Dari kecurigaan itu, orangtua korban melapor ke polisi.

"Diketahui karena korban perutnya membengkak, sehingga dia dialporkan dan dinterogasi sama keluarga. Di mana yang melakukan kakak kandung dan melapor ke polisi," jelas Ridwan.

Saat ini, kata Ridwan, pelaku MJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal menjalani kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan, terakhir Februari. Kondisinya pas di bulan Mei jalan tiga bulan kehamilan. UU Pelrindungan Anak Pasal ayat 1 dan 2," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya