Pedagang Angkringan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar
Sumber :
  • VIVA/Didiet Cordaz

VIVA Kriminal – Polisi menetapkan karyawan pedagang angkringan yang bernama AIG sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bos galon di Kota Semarang. Meski demikian, pria berusia 17 tahun itu tak dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, AIG dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui adanya perbuatan pidana. Namun tersangka tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

"AIG tidak melapor karena takut. Tetap kita proses mengetahui perbuatan pidana tapi tidak melapor," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa, 16 Mei 2023.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Irwan menerangkan, AIG kini diperiksa sebagai saksi kunci kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Muhammad Husen. Irwan menyayangkan, tersangka AIG tidak melaporkan aksi Husen setelah membunuh bosnya yang bernama Irwan Hutagalung.

Muhammad Husen saat menjalani pra-rekonstruksi pembunuhan bosnya di Semarang

Photo :
  • Didiet Cordiaz (Semarang)
Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

"Dia akan menjadi saksi untuk kasus 338 340 (pembunuhan berencana). Disisi lain dia jadi tersangka dalam kasus mengetahui pidana tapi tidak melaporkan," paparnya.

Saat ini status tersangka AIG wajib lapor kepada pihak kepolisian. Lebih lanjut, terkait kejiwaan Husen, hingga saat ini kepolisian belum menemukan adanya gangguan kejiwaan pada Husen.

Menurutnya, aksi yang dilakukan Husen tak berbeda dengan kejahatan lainnya. Hanya saja, kasus pembunuhan Husen berawal karena dendam.

Kemudian, Husen merencanakan pembunuhan setelah satu bulan bekerja bersama korban. Usai membunuh korban, Husen juga mengambil harta dan uang untuk merayakan aksinya.

"Perbuatannya juga seperti kekerasan, memutilasi, lalu mengambil harta korban untuk foya-foya lalu dicor, ada waktu untuk mencari pasir dan semen, itu bukan perbuatan yang orang yang terganggu kejiwaannya," terangnya.

"Kita tidak dapat catatan kesehatan terkait dengan kejiwaan. Keterangan dari keluarganya juga tidak ada yang mengarah ke situ. Memang secara rautnya seperti itu tapi mungkin karena sakit hatinya itu menimbulkan kegilaan (aksi sadis)," imbuh Irwan.

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang 

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Alasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak hadir kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), gegara

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024