Modus Jual Sembako Murah, Rara Tipu Warga Aceh Hingga Rp 2 Miliar

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Kriminal – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar. Nilai kerugian ditaksir hampir Rp 2 miliar.

Salah Satu Jawaban Nyeleneh Casis Ingin Masuk Polisi yang Viral: Agar Bisa Dapat Wanita Idaman

Pelaku adalah berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Ia ditangkap petugas di sebuah rumah di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.

Jawaban Nyeleneh Casis saat Ditanya Tujuan Masuk Polisi Bikin Geleng-geleng Kepala

"Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut," kata Fadhillah, Senin, 15 Mei 2023.

Sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp 677 juta.

Antisipasi Praktek Penipuan, Program Pay in Haram Land Dapat Jadi Solusi Agenda Perjalanan Umroh

Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp 2 miliar dengan jumlah sebanyak 63 orang.

Modus yang dilakukan oleh NB tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup. Namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.

"Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang," ungkap Fadhillah.

Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korbannya dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.

NB menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan. Namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian.

Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

NB alias Rara bakal dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Bapak dan anaknya saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polsek Sunggal)

Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas, Pemicunya Hal Sepele

Dipicu hal sepele saling ejek, seorang bapak berinsial BK (60), dan anaknya inisial AK alias E (31), menganiaya pria bernama Matius Ginting (44), dengan cara menikam korb

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025