Siram Air Keras ke Emak-emak karena Utang Rp 35 Juta, Sudirman Diciduk Polisi
- Istimewa.
VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil meringkus Sudirman (56) pelaku penyiraman air keras ke seorang emak-emak, bernama Parida Khairani Nasution.
Pelaku berhasil diamankan di sebuah gubuk di kawasan Hutan Desa Tanjung Larangan Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Sabtu subuh, 13 Mei 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP HM Reza C.A.S menjelaskan untuk motif pelaku melakukan penyiraman ke wajah korban. Karena, sakit hati atas perkara utang piutang.
"Utang tersebut, yang tidak dibayarkan abang korban ke pelaku sebesar Rp 35 juta atas penjualan sebidang tanah. Atas hal tersebut, pelaku kemudian menaruh dendam terhadap korban dan keluarganya," sebut Reza dalam keterangan tertulis, diterima VIVA, Senin 15 Mei 2023.
Reza mengungkapkan kronologi kejadian penyiraman air keras, terjadi pada Selasa 9 Mei 2023, lalu. Saat itu, pelaku hendak berangkat ke kebun miliknya hendak menderes pohon karet dengan membawa pisau deres dan cuka, yang merupakan cairan untuk mengentalkan getah apabila hari hujan.
"Sebelum tersangka sampai di kebun karet miliknya, tersangka masih tetap memikirkan korban, sehingga tersangka membatalkan niatnya untuk menderes pohon karet pada hari itu," ucap Reza.
Selanjutnya, Reza mengatakan bahwa tersangka pergi ke salah satu Toko yang ada di daerah tersebut, dengan tetap membawa pisau deres dan air cuka. Namun sesampainya di toko itu, tersangka melihat pelaku datang dan melintas di depannya.
"Tersangka Dirman melihat korban pada saat itu sedang berjalan, melihat hal itu, dalam hati tersangka berkata sudah di sini monyet ini. Saat itu juga datang korban dan melintas di depan tersangka sambil berkata kenapa kau lihat-lihat aku," tutur Reza menirukan percakapan antara pelaku dan korban.
Pelaku mengeluarkan air cuka atau air keras untuk mengentalkan karet, dan langsung menyiramkan ke wajah korban. Warga sekitar melihat kejadian itu, langsung melerai. Selanjutnya, Sudirman melarikan diri. Sedangkan, Parida dibawa ke rumah sakit terdekat.
"Akibat siraman air cuka itu, tersangka merasakan sakit pada bagian mata. Karena, terciprat air cukanya sendiri, tersangka pun kemudian, mencuci wajahnya di parit di pinggir jalan, setelah itu tersangka pergi dan melarikan diri," kata Reza.
Reza mengungkapkan bahwa Sudirman pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pembakaran rumah, yang dilakukan pelaku sekitar tahun 1998 yang lalu.
Dalam kasus air keras ini, petugas kepolisian menyita barang bukti, berupa 1 buah botol warna bening yang bagian atasnya sudah pecah yang diduga botol bekas cairan cuka. Barang bukti diamankan dari korban, yakni baju daster batik lengan pendek warna hitam dan coklat, satu potong jilbab.
Reza menambahkan atas perbuatan pelaku, disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.