Cemburu Buta, Pemuda Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasihnya hingga Tewas di Jakbar

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA Kriminal – Seorang pemuda berinisial HP (18) ditangkap polisi lantaran menganiaya kekasih baru dari mantan pacarnya, AP (20) hingga tewas di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

Pria di Gowa Tikam Pacar 79 Kali hingga Tewas Gara-gara Kesal Korban Hamil

Kapolsek Palmerah Komisaris Polisi Dodi Abdulrohim menjelaskan, penganiayaan ini dilakukan pelaku lantaran cemburu mantan kekasihnya, SM, sudah punya kekasih baru setelah putus hubungan dengannya.

"Untuk modus operandi ini adalah karena kecemburuan," ujar Dodi dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 13 Mei 2023. 

Sopir Mobil Dinas Kemhan yang Tabrak Pejalan Kaki Diamuk Massa Hingga Dirawat di Rumah Sakit

Dodi mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan HP terjadi pada 31 Maret 2023 malam. Awalnya, pelaku mengajak korban ke sebuah kafe untuk berbincang masalah statusnya dengan SM.

ilustrasi jenazah dalam ambulans.

Photo :
Viral Rekaman Diduga Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Kekerasan, Penyebabnya...

"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," ujarnya..

Di sana, korban dipukul di bagian kepala dan dada. Bahkan hingga jatuh tersungkur di atas aspal. Penganiayaan itu berakhir ketika mantan pacar pelaku datang.

"Karena si pelaku lihat mantan pacarnya SM itu menghalangi, artinya masih membela, pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," katanya.

Namun sehari selepas kejadian itu, korban meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah temannya di Kembangan untuk istirahat.

"Karena kejadian itu jam 23.00, jam 01.00 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal," ujarnya. 

Atas perbuatannya, AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya