Polisi Amankan 7.700 Liter Solar Subsidi Diduga akan Diselewengkan untuk Kebutuhan Industri
- Humas Polres Kubu Raya.
VIVA Kriminal – Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin alias ilegal.
Truk tangki berwarna Biru Putih itu diduga akan menuju ke Kabupaten Sintang, namun di dalam perjalanan dihentikan oleh petugas Polres Kubu Raya di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa 9 Mei 2023 lalu.
Saat petugas akan memeriksa dokumen kelengkapan BBM subsidi jenis solar yang diangkutnya, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Akibatnya sopir bersama kendaraannya digelandang ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengatakan penangkapan satu unit truk tangki yang mengangkut BBM subsidi jenis solar tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh unit Tipidter yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra
Truk tangki berwarna putih biru bernopol KB 8312 GO yang bertuliskan PT. Mega Jaya Petroleum ini mengangkut BBM subsidi jenis solar sekitar 7.700 liter.
"Diamankan petugas Polres Kubu Raya setelah sopir tak bisa menunjukkan dokumen minyak BBM jenis solar subsidi yang dibawanya," jelas Arief saat konferensi pers di hadapan awak media, pada Jumat 12 Mei 2023.
Kemudian Arief menuturkan, petugas langsung mengamankan pemilik PT. Mega Jaya Petroleum berinisial HO (44) warga Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, dan didapati barang bukti berupa 1 buah selang panjang sekitar 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi.
Pihaknya kemudian menyegel kunci tangki di gudang PT. Mega Jaya Petroleum yang beralamat di Jalan Parit Pangeran Gang H Abdulrahman Kecamatan Siantan Hulu Pontianak Utara.
"HO tak dapat menunjukkan kedua dokumen, selanjutnya HO kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya," terang Arief.
Arief mengatakan ini adalah perbuatan ilegal, karena PT. Mega Jaya Petroleum milik HO tidak memiliki kerja sama dengan pihak Pertamina secara resmi, dan tidak memiliki perizinan terkait jual beli BBM subsidi jenis solar maupun BBM industri jenis solar.
Menurut Kapolres, tersangka mendapatkan BBM subsidi jenis solar dengan cara membeli solar bersubsidi dari para pengantri dengan kisaran harga Rp 8.000 hingga Rp 8.300 per liter. Setelah ditampung, HO kemudian menjual kembali dengan harga Rp 11.500 per liter ke pembeli yang berada di wilayah Kabupaten Sintang, seperti untuk kebutuhan industri di perkebunan sawit.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait BBM yang dijual oleh HO ke Kabupaten Sintang, tentunya kami akan berkoordinasi dengan Polres Sintang,” sambungnya.
HO sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi dengan melanggar Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
"Dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000," pungkasnya.