Bunuh Bosnya hingga Dicor, Husen Akhirnya Ngaku Menyesal dan Minta Maaf
- Teguh Joko Sutrisno
VIVA Kriminal – Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan bos depo air AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang mulai menyesal telah menghabisi nyawa Irwan Hutagalung. Padahal sebelumnya, ia mengaku puas telah membunuh bosnya.
Korban yang merupakan atasannya itu awalnya ditusuk dua kali oleh Husen di bagian pipi kanan dan pelipis kiri menggunakan linggis. Setelah ditikam, pelaku lalu memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian.
Selesai mengeksekusi, Husen kemudian mengecor tubuh korban di lorong samping lokasi kejadian. Husen nekat melakukan hal ini karena dendam sering dianiaya dan dicaci maki oleh korban.
Pelaku yang awalnya puas telah membunuh korban ini kemudian menyesal saat dihadirkan di pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini. Kepada awak media, Husen kini khilaf dan terus merenungi perbuatannya saat ditahan kepolisian.
“Setelah saya pikir, saya renungi saat mendekam (di penjara) memang saya salah,” ujarnya di lokasi kejadian.
Husen kini mengucapkan maaf kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Ia kini berharap permintaan maaf itu bisa diterima oleh keluarga maupun kerabat korban.
“Minta maaf ke keluarganya korban atas perilaku saya. Saya menyesal telah melakukan ini semua,” terangnya.
Husen juga mengucapkan maafnya kepada keluarga dan kepolisian. Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa.
“Saya minta maaf kepada keluarga sendiri atas perilaku saya. Minta maaf semuanya atas perilaku saya kepada pihak kepolisian juga saya minta maaf,” paparnya.
Sebelumnya, Husen memang mengaku merasa lega telah membunuh dan memutilasi korban. Bahkan ia punya motif tersendiri saat memotong tubuh korban menjadi empat bagian.
Dua tangan korban dipotong oleh Husen karena sering menganiaya dirinya. Sedangkan kepala juga dipisahkan dari tubuh korban lantaran sering mencaci maki Husen.
“Saya merasa puas, tidak ada penyesalan sama sekali,” ujarnya saat dihadirkan di rilis kasus, Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). (Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang)