Bareskrim Gagalkan Peredaran 267 Kg Sabu Cair, Satu WNA Asal Iran Ditangkap
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA Kriminal – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Polda Banten menggagalkan peredaran 267 kilogram narkoba jenis sabu cair jaringan internasional. Satu warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB ditangkap.
"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu cair sebanyak 264.730 gram jaringan Iran-Indonesia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.Â
Mukti menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima informasi terkait dengan pengiriman narkotika jenis sabu cair dari Jambi menuju Bogor. "Ada narkotika jenis sabu cair yang akan dikirim dari Jambi yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor. Selanjutnya, akan ada penjemputan sabu di Banten," ujarnya.Â
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa, 2 Mei 2023 pihaknya melakukan pengejaran pada kurir yang diduga akan melakukan penjemputan terhadap narkoba itu. Dalam prosesnya, Mukti menyebut pihaknya menerima informasi dari warga sekitar ada seorang WN Iran terdampar di Pulau Tinjil.
"Tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WN yang diduga dari negara Iran," ujar Mukti.Â
Selanjutnya, Mukti menyebutkan, pihaknya menemukan sebuah kapal nelayan berkelir putih berada di pinggir pantai. Saat itu, penggeledahan langsung dilakukan di kapal tersebut. Hasilnya, ditemukan 5 jeriken berisi narkotika jenis sabu cair.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan 5 jeriken warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair," tuturnya.
Mukti menyebutkan, sabu cair itu dimasukkan ke dalam jeriken yang dicampur dengan bensin. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas saat melakukan penggeledahan. "Sabu cair tersebut dimuat di dalam jeriken yang dicampur dengan bensin untuk menyamarkan sabu cair guna mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.