Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Kasus Narkoba Segera Disidang, Ini Penampakannya

Oknum anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi saat diserahkan ke Kejari Medan
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

VIVA Kriminal – Oknum anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (MM) yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. Mukmin setelah diamankan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini, ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejari Medan, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu 10 Mei 2023. Dimana, oknum anggota DPRD Tanjungbalai itu, terlibat kasus narkoba dengan jenis pil ekstasi.

"Benar, beberapa hari yang lalu anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir. Telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," jelas Hadi.

Hadi menjelaskan pelimpahan terhadap Mukmin, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan berkas Mukmin dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, dilakukan tahap II ke Kejari Medan.

"Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas dan keseriusan Polda Sumut menangani kasus narkoba," tutur Hadi.

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (MM) terpaksa merayakan Lebaran di sel penjara. Pasalnya, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang selama ini menjadi DPO Polda Sumut kasus narkoba langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Selasa 18 April 2023, sekira pukul 23.40 WIB.

Untuk diketahui, Mukmin Mulyadi baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai. Mukmin yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilantik menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia pada Maret 2023. 

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Tapi, pelantikan ini menuai protes dari masyarakat Kota Tanjung Balai. Pasalnya, dia terlibat narkoba ribuan butir pil ekstasi.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor: 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS rekannya yang digelar dalam persidangan bahwa inisial MM dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut.

Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun
Bea Cukai gagalkan peyelundupan sabu dan ekstasi

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024