Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Perkosa 5 Anak Tetangga di Aceh
VIVA Kriminal – Personel Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria paruh baya berinisial F (53) yang melakukan tindakan pidana perkosaan terhadap lima anak yang masih di bawah umur.
Tindakan asusila tersebut sudah dilakukan F sejak Januari 2023 lalu. Kasus itu terungkap ketika seorang korban melaporkan peristiwa itu ke orangtuanya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, para korban tersebut merupakan tetangga pelaku. F melakukan pemerkosaan di dalam dapur warung kopi miliknya.
"Korban tetangganya sendiri. F melakukan perbuatan itu di dekat dapur dalam warung kopi milik pelaku," kata Yudi kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.
Kasus pemerkosaan itu terungkap pertama kali saat orangtua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke polisi.
Berdasarkan informasi itu, polisi akhirnya menangkap F tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku sudah memperkosa 5 orang anak yang masih berusia 6 hingga 8 tahun. "Hasil pemeriksaan, korban ini berusia enam hingga delapan tahun,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, Polres Aceh Jaya mengimbau kepada para orangtua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak.
"F terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali atau denda sebanyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan,” katanya.