DPO Kasus Mafia Tanah Sutrisno Lukito Ditangkap, Modus Palsukan Surat

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Kriminal – Sutrisno Lukito, akhirnya ditangkap Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Mei 2023, di Bandung, Jawa Barat. Pria yang diketahui sebagai Ketua Lembaga Ekonomi Umat Lembaga MUI ini, ditangkap terkait dengan pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. 

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

"Benar, penangkapannya di Bandung kemarin (Senin, 8 Mei 2023). Pelaku Sutrisno Lukito melakukan pemalsuan surat tanah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu, 10 Mei 2023. 

Sebelum penangkapan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU. 

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Status tersebut pun berada dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. 

Terkait, pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu. 

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

"Sebelum penangkapan itu, pelaku statusnya DPO, karena sudah dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak diindahkannya untuk penyerahan tahap 2," ujarnya. 

Saat ini, kasus yang melibatkan pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, sebagai tindak lanjut dengan telah dinyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. 

"Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Kota Tangerang sebagai tindak lanjut tahap berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Sekarang pelaku ditahan di Lapas Pemuda Tangerang," ungkapnya. 

Kasus yang melibatkan Sutrisno Lukito ini, merupakan pengembangan atas dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris. 

Dimana, mereka menggunakan modus pemalsuan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional. 

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional. 

Ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito ini, merugikan Idris lantaran kehilangan hak kepemilikan tanahnya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono. 

Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik. 

Barang bukti berupa fotokopi surat tanah SHM No 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan, untuk digunakan dalam perkara lain. 

Sedangkan sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya