Polisi Tangkap 3 Penculik dan Pemerkosa Wanita Keterbelakangan Mental
- VIVA/Andrew Tito.
VIVA Kriminal – Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga pelaku, masing-masing berinisial AB, IN, dan IM, atas kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap wanita keterbelakangan mental yang masih berusia di bawah umur berinisial RJ (17), Senin 8 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan bahwa para pelaku juga memperkosa korban secara bergilir usai berkenalan di media sosial.
"Dalam kasus ini 3 pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," ujar Andri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 8 Mei 2023.
Andri mengatakan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tiga lokasi berbeda di kawasan Dadap Tangerang.
"Pelaku berhasil diamankan di daerah Dadap Tangerang," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui ketiga pelaku mengaku dengan sengaja menculik korban untuk dijadikan budak kepuasaan seks pelaku. Korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial AB lewat media sosial, kemudian mereka bertemu.
Baru sebulan berkenalan, pelaku ketemuan dengan datang ke sekitaran rumah korban yang berlokasi di Kebun Jeruk Jakarta Barat. Pelaku yang saat itu datang bersama temannya dengan berboncengan sepeda motor langsung membawa kabur korban.
"Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian mengajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," ujarnya.
Tiba di rumah kontrakan para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, korban wanita yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi sasaran pemerkosaan para pelaku.
"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku ini minum-minuman keras dulu," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian sensitifnya, dan juga membuat korban trauma. Saat ini korban dalam pendampingan unit P2TP2A.
Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.