ABG Pulang Main Dicegat Tetangga di Jalan, Diperkosa Bergiliran di Semak-semak

Ilustrasi pemerkosaan
Sumber :
  • Tim tvOne - Jasa

VIVA Kriminal –  Malang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun, menjadi korban kebiadaban dua pria dewasa yang merupakan tetangganya. Korban diperkosa saat hendak pulang ke rumahnya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Petani Ini Curi 5 Potong Kayu Bikin Negara Rugi Rp2 Juta Terancam 5 Tahun Penjara, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

KBO Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Bambang Wahyudi Siagian menjelaskan kasus ini, terjadi pada Sabtu malam, 29 April 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari rumah temannya.

Korban dicegat oleh kedua pelaku, yang merupakan tetangga korban, masing-masing berinisial RH (26) dan PM (22). Kemudian, korban mengetahui salah satu pelaku adalah tetangganya.

Viral Detik-detik Aksi 'Gercep' Security Komplek Gagalkan Aksi Pencurian Motor, Pelaku Langsung Terkapar Gegara...

"Karena yang mencegat dikenali korban sebagai tetangganya, korban pun berhenti," sebut Bambang dikutip Senin, 8 Mei 2023.

Kedua pelaku lalu membawa korban secara paksa ke semak-semak dekat rumah korban. Di lokasi itu, dua pria biadab itu melampiaskan nafsunya secara bergantian. Kemudian, setelah puas meninggal korban begitu saja di TKP.

Terungkap Pekerjaan Pembunuh Sandy Permana, Ternyata Seorang...

"Kemudian, korban lari ke rumahnya dan sampai di rumah diceritakannya peristiwa yang dialaminya kepada ayah dan ibunya," jelas Bambang.

Ayah korban juga sempat meminta bantuan tetangga untuk menangkap pelaku. Namun, kedua pelaku sempat melarikan diri. Keesokan harinya, ayah korban melaporkan peristiwa ini ke Tim Reaksi Cepat Satreskrim Polres Labuhanbatu.

"Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka RH dan PM," tutur Bambang.

Tidak memerlukan waktu lama, Minggu 30 April 2023. Kedua pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu dan langsung digelandang ke Mako Polres Labuhanbatu, untuk menjalankan pemeriksaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutur Bambang

Pemeriksaan pengemasan buah mangis asal Sumut akan diekspor ke China.(dok Karantina Sumut)

Tembus Pasar Internasional, 7,3 Ton Manggis Asal Sumut Siap Diekspor ke China

Buah mangis asal Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menembus pasar internasional.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025