WN Nigeria yang Tusuk Dua Lansia Terancam 5 Tahun Penjara
- pixabay
VIVA Kriminal – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara (32) yang melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap dua wanita lanjut usia (lansia), di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara bebas dari pengaruh alkohol dan narkotika. Artinya, pelaku secara sadar melakukan penusukan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine Nwambara.
"Hasil urine negatif. Ya betul (penganiayaan dilakukan secara sadar)," kata Iverson, Minggu, 7 Mei 2023.
Iverson mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Nwambara sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pidana penjara lima tahun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang wanita lansia, menjadi korban oleh seorang WNA asal Nigeria. Kejadian itu terjadi di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat malam, 5 Mei 2023.
Iverson mengatakan, kejadian penusukan terhadap dua wanita lansia itu terjadi pada pukul setengah tujuh malam.
"Benar ada peristiwa kekerasan senjata tajam terjadi di sebuah apartemen Gading Nias, di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Iverson.
Iverson mengatakan, untuk kedua wanita yang menjadi korban penusukan itu berumur 57 tahun dan satu lagi 58 tahun.
"Peristiwanya seorang WNA berkewarganegaraan Nigeria melakukan kekerasan senjata tajam terhadap dua orang ibu. Satu korban berumur 55 tahun, kemudian satu korban ibu lagi berumur 58 tahun," ujarnya.