Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicuri, Malingnya Ternyata Dua Sekuriti Internal KCIC
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap tiga pencuri sejumlah besi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang berlokasi kawasan Tegalluar yang masuk ke wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan ada sekitar 200 kilogram besi yang dicuri oleh tiga tersangka berinisial A (29), J (24), dan WK (26). Menurutnya, A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sedangkan WK sopir yang membantu membawa barang curian.
"Kasus pencurian ini adalah terletak di Stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC (PT Kereta Cepat Indonesia China) sendiri. Dilaksanakan pada 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB," kata Kusworo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Sabtu, 6 Mei 2023.
Tersangka sebagai petugas keamanan itu, katanya, memanfaatkan waktu sif kerja pada malam untuk melancarkan aksinya itu. Mereka kemudian berkoordinasi dengan WK selaku sopir untuk membawa mobil bak terbuka guna membawa besi-besi curian.
Namun, pada saat membawa barang hasil curian, ketiga tersangka ditemui oleh aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek itu. "Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kusworo, besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan sejumlah batang besi seberat kurang lebih 200 kilogram.
Meski begitu, Kusworo memastikan polisi bakal menyelidiki lebih mendalam guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu.
Kusworo juga mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC agar tidak melakukan tindakan serupa. Karena meski terlihat sudah tidak terpakai, menurutnya, besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek.
"Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah, yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ant)