WNI Asal Garut Ditangkap Usai Berangkatkan PMI Ilegal ke Kamboja
- VIVA/Sherly
VIVA Kriminal – AFA alias A, seorang WNI asal Garut, Jawa Barat, ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, setelah terbukti melakukan proses pemberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal atau non prosedural.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, kasus itu terungkap bermula dari adanya laporan keluarga P (korban), terkait keberangkatan P ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Februari 2023.
"Dari laporan itu kita selidiki, ternyata P ini adalah PMI yang berangkat secara non prosedural ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online," kata Reza di kantornya pada Jumat, 5 Mei 2023.
Ia menjelaskan P terdata berangkat menggunakan salah satu maskapai internasional, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengamanan korban untuk bisa kembali ke Indonesia.
"P berangkat ke negara Kamboja dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur bersama 8 orang lainnya, dengan pemesanan tiket dari negara Bangladesh. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Malaysia, sehingga terhadap delapan orang tersebut berhasil dipulangkan pada tanggal akhir Februari 2023," ujarnya.
Sesampainya di tanah air, kata dia, para PMI yang gagal terbang ke Kamboja itu menjalani pemeriksaan untuk mengetahui sistem jaringan bekerja dalam memberangkatkan Warga Negara Indonesia, sebagai pekerja non prosedural di luar negeri dalam hal ini negara Kamboja.
"Setelahnya kita berhasil menangkap pelaku di Garut pada April lalu, dengan barang bukti delapan buah paspor dari PMI yang gagal tiba di Kamboja, kemudian 14 buah boarding pass baik itu keberangkatan dan kepulangan. Kita juga amankan, dokumen-dokumen dari calon pekerja migran yang gagal berangkat baik itu berupa ijazah kelahiran Kartu Keluarga dan juga surat-surat pernyataan dari para calon pekerja migran," ungkapnya.
Atas kasus ini, pelaku ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 terkait tindak pidana memenuhi persyaratan atau non prosedural, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.