Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron
- VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)
VIVA Kriminal – Kasus persekusi terhadap dua wanita yang berprofesi sebagai lady companion (LC) alias pemandu karaoke di kawasan pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, pada 8 April 2023, memasuki babak baru.
Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lima orang tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan. Kelima tersangka berinisial AK (38 tahun), Z (46 tahun), J (46 tahun), O (45 tahun), dan G (47 tahun).
Menurut Kepala Polres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, Kamis, 4 Mei 2023, kelima tersangka dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun sampai 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp6 miliar.
Para tersangka juga dijerat dengan pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.
Novianto menegaskan, meski sudah menangkap lima tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru. Bahkan, polisi sedang mengejar pelaku lain berinisial A (28 tahun) yang diketahui merupakan warga Dusun Lakukan Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan para tersangka, A ini merupakan orang yang melakukan penelanjangan terhadap kedua korban," katanya.
"Dan dalam rekaman video itu terlihat yang bersangkutan memakai kaus hitam bergambar warna putih pada punggung dan depan. Pelaku saat itu juga sambil memegang pecahan kursi bewarna oranye langsung menginjak korban dan menelanjanginya sambil berkata-kata kasar,” ujar Novianto.