Pedagang Cilok di Yahukimo Papua Ditikam OTK, Pelaku Pura-pura Jadi Pembeli
- VIVA/Aman Hasibuan
VIVA Kriminal – Seorang pedagang keliling cilok dianiaya orang tak dikenal (OTK) di Jalan Seradala KM 02 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Korban diketahui berinisial AM (50) dianiaya saat menjualkan dagangannya pada Rabu, 3 Mei 2023.
Kasus penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam ini tengah ditangani Kepolisian Resor Yahukimo.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, saat ditemui wartawan di media center menjelaskan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.50 WIT siang itu dilakukan oleh 2 orang OTK.
"Dari keterangan yang kami dapati, korban saat itu didatangi oleh dua orang pelaku menggunakan motor yang berpura-pura ingin membeli dagangan korban, namun tidak lama kemudian kedua pelaku melakukan penikaman terhadap korban sebanyak dua kali dan bergegas melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Papua, Kamis, 4 Mei 2023.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan melalui HT dan personel Res Yahukimo bersama Satgas Damai Cartenz 2023 segera merespon dengan mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Ditempat terpisah, Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto saat dimintai keterangannya menyatakan, saat ini korban dalam keadaan sadar dan sedang dirawat oleh pihak RSUD Dekai.
"Korban mengalami luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh. Namun, masih dalam keadaan sadar. Kami juga sedang mendalami kedua pelaku dengan mengambil keterangan dari korban serta saksi-saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian," ujarnya.
Polres Yahukimo tengah melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kedua pelaku dari kejadian tersebut.Â
"Tentunya kami akan kejar kedua pelaku dan akan diproses sesuai hukum. Kami juga akan tingkatkan kegiatan rutin Kepolisian seperti razia dan patroli guna menghindari adanya tindak kriminalitas lainnya di wilayah Kabupaten Yahukimo," tegasnya.Â
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, menegaskan, jajarannya akan menindak tegas secara hukum seluruh pelaku kriminalitas yang telah mengganggu ketertiban di Tanah Papua terlebih hingga menghilangkan nyawa seseorang.