Kasus Sodomi di Garut Diyakini Sebagai Kasus Berantai

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual sodomi
Sumber :
  • Mohamad Akasah [tvOne Sukabumi]

VIVA Kriminal – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya, menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual menyimpang (sodomi), yang menimpa sekitar 10 bocah usia 6 tahunan di Kecamatan Cibatu, merupakan kasus berantai

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

Dimana kasus tersebut, sebenarnya dimulai pada tahun 2018 lalu dengan 13 korban. Lalu kembali terjadi pada tahun 2021 sebanyak 10 korban.

Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut atas vonis terhadap 2 pelaku sodomi. Dimana vonis masing-masing pelaku yakni 2 dan 3 tahun penjara. Hanya disayangkan pada kasus awal (tahun 2018) dengan pelaku yang sama, penanganan baik pelaku maupun korban tidak serius.

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

"Sehingga kasus itu kembali terulang dengan jumlah korban cukup banyak," ujarnya, Kamis 4 Mei 2023.

Terkait vonis 2 dan 3 tahun penjara, menurut Ato karena saat peristiwa itu terjadi kedua pelaku masih dibawah umur. Sehingga menggunakan undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara saat ini di tahun 2023 kedua pelaku sudah masuk usia dewasa, sehingga untuk hukuman dijalani di rumah tahanan atau rutan.

Media Sosial Akun Gerindra Jadi Tempat Keluhan Warganet ke Presiden untuk Selesaikan Kasus di Tanah Air

"Kami akan melakukan koordinasi dengan BAPAS, agar kedua pelaku bisa dilakukan rehabilitasi karena keduanya dulu adalah korban kasus yang sama," ungkap Ato.

Lanjut Ato, kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak karena dari kronologis kasus pelaku pelecehan seksual menyimpang sebelumnya kedua pelaku merupakan Korban. Adapun korban dari kedua pelaku ini jika diakumulasikan dari tahun 2018 dan 2021, sebanyak 23 orang.

"Kami khawatir jika tidak dilakukan penanganan serius korban yang 23 orang dikemudian hari justru malah jadi pelaku" katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024