Orang Tua Korban Asusila Penyuka Sesama Jenis: Kami Sering Diancam Keluarga Pelaku
- Diki Hidayat (Garut)
VIVA Kriminal - Orang tua berinisial U warga Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat meminta pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP). U mengaku kerap mendapat intimidasi dan perlakuan tidak enak dari keluarga terdakwa kasus pelecehan seksual yang dialami anak laki-lakinya yang baru berusia enam tahun.
U menceritakan bahwa ada beberapa anak seusia anaknya yang menjadi korban terdakwa yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Terdakwa dua orang yang merupakan saudara kembar tersebut memperlakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya sebanyak tiga kali.
"Anak saya tiga kali diperlakukan tak senonoh, dengan iming-iming akan diberi layangan dan kemiri (salah satu bumbu masak yang biasa dipergunakan untuk aduan)," ujarnya, Rabu 3 Mei 2023.
U menceritakan bahwa anaknya diperlakukan tak senonoh di beberapa tempat seperti di Pemakaman, sawah dan rumah kedua terdakwa. Bukan hanya anaknya ternyata ada belasan bocah lagi yang bernasib sama, hanya ada yang berani melapor dan ada yang tidak dengan alasan aib keluarga.
"Ini kejadiannya tahun 2018 - 2021, tapi kasusnya baru maju di tahun 2023," ungkap U.
Lanjut U, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai MC dan penyanyi dangdut tersebut dulu sempat menjalani rehabilitasi, namun ternyata tidak dijalani. Selama proses di Kejaksaan dan PN Garut, keluarga pelaku kerap mendatangi dirinya agar mencabut perkara.
"Tidak saya kabulkan, keluarga pelaku sampai bawa tokoh masyarakat, lalu marah-marah dan mengancam keluarga saya," pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum LBH SPP, Yudi Kurnia mengatakan bahwa proses hukum kasus tersebut memang sudah masuk persidangan (hari ini jatuh vonis). Hanya ada kejanggalan dari pihak keluarga pelaku sehingga pihaknya akan menunggu hasil vonis hari ini.
"Jika hukumnya ringan, kita akan dampingi hingga korban mendapat keadilan hukum," katanya singkat.