Ngaku Punya Ilmu Kebal, Dua Pencuri Hewan Ternak Tak Berdaya setelah Ditembak Kakinya

Tersangka komplotan pencuri hewan ternak diamankan Poolres Garut, Jawa Barat
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA Kirminal - Polres Garut Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pencurian hewan ternak yang tak lajim, para tersangka hanya mengambil bagian dagingnya. Sementara tulang, kepala dan bagian dalam (usus) dibiarkan begitu saja. Dua di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki saat mencoba melawan dan melarikan diri.

Apes Banget! Niat Baik Bantu Orang Baru Dikenal, Pria Ini Malah Kehilangan Barang Mewahnya

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pihkanya meminta anak buahnya (Tim Sancang dan Polsek Banjarwangi) agar dapat menangkap para pelaku pencurian hewan ternak tak lajim. Bahkan diperintahkan jika melakukan perlawanan atau mencoba melarikan diri untuk diberikan tindakan tegas terukur.

Tersangka komplotan pencuri hewan ternak diamankan Poolres Garut, Jawa Barat

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)
Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

"Ini saya yang perintahkan agar melakukan tindakan tegas dan terukur apabila melawan atau mencoba lari," ujarnya, Rabu 3 Mei 2023.

Dua Tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas tersebut disebut- sebut memiliki ilmu kebal, namun bisa ditepis setelah peluru yang mampu menembus kaki kedua tersangka berinaial J alias Jagur dan AS. Lima tersangka lainnya yang berhasil diamankan masing-masing AB, YH, Dw, Im dan Am mereka merupakan warga Banjarwangi dan Cikajang.

Viral 2 Pencuri Motor Babak Belur Digebuki Warga di Duren Sawit

"Ya ini yang dua orang katanya kebal, tapi tidak," ungkap Rio.

Tujuh pencuri hewan ternak warga Garut, Jawa Barat

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)

Lanjut Rio, komplotan tersebut selain mencuri hewan ternak bagian dagingnya juga sebagai pelaku pencurian dengan pemberitaan (Curat). Sehingga pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 363 ayat 1e Dan 4e Kuhp dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 363 ayat 3e, 4e, Dan 5e KUHP (Untuk Pencurian Toko Elektronik) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Jadi yang kami amankan selain senjata tajam berbagai ukuran, juga sejumlah barang elektronik hasil pencurian toko elektronik," pungkasnya.

Viral! Detik-detik Mobil Pajero Dicuri Komplotan Maling

Viral! Detik-detik Pajero Dicuri Komplotan Maling, Korban Langsung Buka Sayembara Rp10 Juta

Baru-baru ini ada kejadian aksi pencurian mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Kota Wisata, Cibubur. Kejadian tersebut terekam dalam sebuah CCTV dan viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2024