Selebgram Ajudan Pribadi Bebas

Ajudan Pribadi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat
Sumber :
  • Antara

VIVA Kriminal – Selebgram Ajudan Pribadi akhirnya bisa menghirup udara bebas lagi. Pasalnya, kasus tipu-tipu yang dilakukannya sudah diselesaikan dengan restorative justice.

Cerita Krisna Cari Sendiri Pelaku yang Menipunya Usai Laporannya Ditolak Polisi di Kendari

"Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi kepada wartawan, Rabu 3 Mei 2023.

Syahduddi mengatakan, pelapor dalam kasus ini telah mencabut laporannya. Adapun pelapor merupakan teman Ajudan Pribadi, AL alias Leo. Kata dia, Ajudan Pribadi mau bertanggungjawab mengganti kerugian pelapor. Alhasil, kasus pun dihentikan.

Video Syur Bikin Geger Gresik, Selebgram Cantik dan Eks Pegawai Petrokimia Ditangkap Polisi

"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," ucap dia.

Bulan Sutena Angkat Bicara Soal Video Syur 1 Menit 14 Detik: Itu AI, Bukan Aku

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan menangkap selebgram yang dikenal dengan nama Ajudan Pribadi karena melakukan tindak pidana penipuan

Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 milliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya seorang selebgram yang tertangkap atas kasus penipuan

“Kita telah amankan 1 orang inisial A yang bersangkutan adalah selebgram sementara masih berproses,” kata Andri, kepada awak media pada hari Selasa, 14 Maret 2023.

Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di kantornya pada Jumat 15 Maret 2024.

Kajari Jaksel Tepis Tudingan Komisi III DPR Soal Rekayasa Kasus Ted Sioeng

Kajari Jaksel, Haryoko Prabowo menepis tudingan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman soal dugaan rekayasa kasus penipuan dan penggelapan oleh Pengusaha Ted Sioeng.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025