Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 4,1 Miliar Digagalkan
- dok Polres Bandara Soetta
VIVA Kriminal – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster ke Singapura melalui Bandara Soetta. Dalam kasus tersebut, ditangkap lima orang tersangka yaitu HP alias E (42), BN (33), MA (34) dan E (41), serta AT (38).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan benih lobster yang akan diselundupkan melalui bandara Soetta.
"Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kendaraan yang mencurigakan dengan galon–galon berisi air laut. Saat diperiksa ada lima orang dalam mobil dan mereka menyatakan galon-galon tersebut berkaitan dengan pengelolaan baby lobster. Selanjutnya kelima orang tersebut menunjukkan sebuah tempat dan ditemukan sebuah kolam karet yang berisi baby Lobster. Atas temuan tersebut, selanjutnya kelima orang tersebut dibawa Polres," ujar Reza Fahlevi, Selasa, 2 Mei 2023.
Reza mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil sebagai alat angkut; 165 kantong benih bening lobster jenis pasir, yang masing-masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah total 33.000 ekor; 27 kantong berisi benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah total 5.400 ekor; 5 unit telepon genggam yang dipergunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi dan peralatan perkakas yang dipergunakan untuk proses produksi sampai pengiriman.
Dikatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah membeli benih lobster dari para nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu dengan kisaran harga Rp 14 ribu sampai Rp 17 ribu per ekor kemudian menjual ke luar negeri.
"Potensi kerugian yang dialami negara dari pengiriman benih lobster ke luar negeri tersebut mencapai Rp 4,1 miliar," ungkap Reza.
Terkait barang bukti benih lobster, kata Reza, disisihkan sebagian besar untuk dilepasliarkan kembali ke laut sebagai tindakan penyelamatan ekosistem lobster dan sisanya disita sebagai barang bukti berkas perkara di pengadilan. Polresta Bandara Soetta dan Kantor Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Anyer, Serang, Banten kemudian melepas ribuan lobster mutiara dan lobster pasir itu ke lepas pantai Loka Anyer, Serang, Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 3 sampai 8 tahun dan denda mencapai 3 miliar Rupiah.
Reza mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama dengan pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian ekosistem laut, agar terus dapat meningkatnya budidaya kekayaan laut di Indonesia dengan cara tidak melakukan eksploitasi dan memperjualbelikan benih bening Lobster.
Kordinator Pengawasan dan Pengendalian Kantor Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Suharyanto mengatakan, benih bening lobster atau puerulus dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Namun, benih bening lobster masih bisa ditangkap dan diperdagangkan untuk pembudidayaan di wilayah Indonesia dengan beberapa persyaratan.
Suharyanto menjelaskan, penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan khusus seperti tidak dalam kondisi bertelur dan wajib melengkapi sertifikat kesehatan.