Surat Mustofa Penembak Kantor MUI: Minta Ditembak Mati Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di lokasi penembakan kantor MUI
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Mustofa, pelaku penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta sempat mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya sebelum peristiwa penembakan pada Selasa, 2 Mei 2023. Surat itu dikirimkan Mustofa pada 25 Juli 2022 lalu.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

"Iya benar (Mustofa kirim surat untuk Kapolda Metro Jaya)," kata Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah kepada wartawan di depan Kantor MUI Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023.

Dalam suratnya, Mustofa mengaku sempat membawa pisau ke Polda Metro Jaya untuk mendapatkan keadilan. Namun, keadilan itu tak kunjung didapatkan.

Pj Gubernur hingga Petinggi TNI/Polri Tinjau Kesiapan TPS Pilgub Jakarta

Mustofa bahkan mengeluh karena Kapolda Metro juga tak membantunya bertemu dengan Ketua MUI. Ia juga meminta agar Kapolda Metro Jaya memenjarakan atau menembak mati dirinya. 

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

"Kepada Bapak Pimpinan Kapolda Metro Jaya yang terhormat, setelah saya membawa pisau ke kantor Bapak, tetap saya tidak mendapatkan hak saya yaitu keadilan juga bapak tidak mempertemukan saya dengan Ketua MUI RI," ucap Mustofa. 

"Saya mohon kepada bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup atau tembak mati kalau tidak Bapak lakukan," sambungnya.

Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Penembakan di Kantor MUI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, melalui surat tersebut Mustofa juga mengaku akan mencari senjata untuk menembak penguasa pejabat di Indonesia. Hal tersebut dilakukan Mustofa lantaran dirinya lelah berjuang mendapatkan keadilan.

"Saya bersumpah atas nama Allah SWT dan Rasul, saya akan cari senjata api, saya akan tembak penguasa pejabat di negeri ini terutama orang-orang MUI tanpa memberi tahu terlebih dahulu, meminta izin untuk kedua kalinya kepada Penegak Hukum/ Kepolisian karena saya sudah lelah berjuang untuk mendapatkan hak saya yaitu keadilan," tandas Mustofa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya