Juru Parkir di Jakpus Serang Dishub Pakai Golok Jadi Tersangka, Polisi: Positif Sabu
- pixabay
VIVA Kriminal – Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda mengatakan bahwa saat ini juru parkir yang melakukan penyerangan menggunakan golok terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat, sudah dijadikan tersangka.
"Sudah (jadi tersangka) karena dia pelakunya dan dia yang bawa senjata tajam," kata Yarry saat dikonfirmasi, Sabtu 29 April 2023.
Kemudian, Yarry menjelaskan bahwa juru parkir tersebut saat dilakukan penangkapan dalam kondisi tak sadar sepenuhnya. Pasalnya, ia tengah dalam pengaruh minuman beralkohol.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh anggota polisi, juru parkir itu pun juga didapati positif narkotika jenis sabu.
"Dia juga positif sabu dan tadi malem di bawah pengaruh alkohol," ucap Yarry.
Sementara itu, motif juru parkir melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis golok masih di dalami hingga kini.
"Masih kita dalami lagi motif dan lainnya," kata Yarry.
Yarry pun menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KHUP. Pelaku terancam dengan hukuman delapan tahun penjara.
Diketahui, seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat bernama Fachri mengalami luka di bagian tangan kirinya usai diserang juru parkir (jukir) di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Fachri diserang saat hendak menertibkan parkir liar yang berada di kawasan Monas.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 28 April 2023 malam. Anggota Dishub diserang sejumlah juru parkir saat hendak melakukan upaya pencopotan pentil pada kendaraan.
Mulanya, salah satu juru parkir memaki petugas Dishub dengan kalimat tak pantas. Kemudian, tak di gubris oleh petugas walhasil juru parkir itu langsung mengeluarkan senjata tajam berupa golok. Anggota Dishub pun terkena golok tersebut saat berupaya melerai dan melepaskan senjata tajam dari tangan juru parkir.