Tiga Wisatawan Pantai Santolo Aniaya Polisi Ditetapkan Tersangka

Tiga Wisatawan Pantai Santolo Aniaya Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA Kriminal - Bikin onar dan nekat memukuli petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Garut saat Berwisata di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut Jawa Barat, tiga wisatawan Bandung ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan kejadian pengeroyokan dua hari pascalebaran, Senin, 24 April 2023. Tiga tersangka berinisial RE, DLS dan AA saat itu tengah mabuk bersama teman-temannya dan membuat onar mengganggu ketertiban masyarakat setempat.

Saat itu korban (Anggota Polairud) sedang bertugas pada Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Pantai Santolo Garut, mendapat laporan adanya sekelompok wisatawan mabuk dan membuat onar langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro tunjukkan barang bukti

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)

"Pada saat akan mengamankan salah satu tersangka ke Kantor Polairud, petugas malah mendapat perlawanan dan dipukuli yang diikuti oleh dua tersangka lainnya," ujarnya, Rabu 26 April 2023.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Sementara itu korban yang saat itu bersama satu Anggota Polairud lainnya, bersama masyarakat setempat lalu berupaya mengamankan ketiga tersangka ke Mapolsek Cikelet. Ketiga tersangka tak berkutik lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Garut untuk mengganjar perbuatan ketiga tersangka.

"Kami proses dan tak ada ampun, karena perbuatan mereka jangankan kepada masyarakat biasa kepada petugas pun berani melawan," ungkap Rio tegas.

Barang bukti sudah kami amankan, pakaian seragam korban anggota Polairud berpangkat Briptu dan pakaian para tersangka saat kejadian. Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 170 KUHP juncto pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP.

"Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun penjara" pungkas Rio.

Sementara ketiga tersangka mengaku menyesal atas perbuatan tersebut, karena telah berbuat onar ditempat wisata yang seharusnya mereka bersuka ria. Kini mereka mendekam di sel Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami menyesal pak" ungkap ketiganya singkat.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024