Tiga Wisatawan Pantai Santolo Aniaya Polisi Ditetapkan Tersangka

Tiga Wisatawan Pantai Santolo Aniaya Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA Kriminal - Bikin onar dan nekat memukuli petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Garut saat Berwisata di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut Jawa Barat, tiga wisatawan Bandung ditetapkan sebagai tersangka.

Sesal Meutya Hafid soal Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online: Ini Pil Pahit!

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan kejadian pengeroyokan dua hari pascalebaran, Senin, 24 April 2023. Tiga tersangka berinisial RE, DLS dan AA saat itu tengah mabuk bersama teman-temannya dan membuat onar mengganggu ketertiban masyarakat setempat.

Saat itu korban (Anggota Polairud) sedang bertugas pada Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Pantai Santolo Garut, mendapat laporan adanya sekelompok wisatawan mabuk dan membuat onar langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tom Lembong Ajukan 5 Poin Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Isi Lengkapnya

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro tunjukkan barang bukti

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)

"Pada saat akan mengamankan salah satu tersangka ke Kantor Polairud, petugas malah mendapat perlawanan dan dipukuli yang diikuti oleh dua tersangka lainnya," ujarnya, Rabu 26 April 2023.

Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya

Sementara itu korban yang saat itu bersama satu Anggota Polairud lainnya, bersama masyarakat setempat lalu berupaya mengamankan ketiga tersangka ke Mapolsek Cikelet. Ketiga tersangka tak berkutik lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Garut untuk mengganjar perbuatan ketiga tersangka.

"Kami proses dan tak ada ampun, karena perbuatan mereka jangankan kepada masyarakat biasa kepada petugas pun berani melawan," ungkap Rio tegas.

Barang bukti sudah kami amankan, pakaian seragam korban anggota Polairud berpangkat Briptu dan pakaian para tersangka saat kejadian. Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 170 KUHP juncto pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP.

"Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun penjara" pungkas Rio.

Sementara ketiga tersangka mengaku menyesal atas perbuatan tersebut, karena telah berbuat onar ditempat wisata yang seharusnya mereka bersuka ria. Kini mereka mendekam di sel Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami menyesal pak" ungkap ketiganya singkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya