Fakta-fakta Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Terhadap Seorang Mahasiswa Sampai Bonyok
- Twitter @mazzini_gsp
VIVA Kriminal – Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan mencuri perhatian publik. Penganiayaan tersebut disaksikan beberapa orang yang nampaknya tak berani menghentikan penganiayaan tersebut.
Bahkan, penganiayaan ini disebut warganet sebagai Mario Dandy jilid 2. Simak fakta-fakta penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa berikut ini, yang telah VIVA rangkum.
Kejadian
Penganiayaan brutal yang dilakukan Aditya Hasibuan, yakni anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan menyita perhatian publik baru-baru ini. Aditya menganiaya seorang mahasiswa di Medan pada 21 dan 22 Desember 2022.
Biarkan anak lakukan penganiayaan
Dari informasi yang dihimpun, AKBP Achiruddin Hasibuan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun ia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan langgar kode etik
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudun mengatakan AKBP Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik, Sesuai dengan pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri. Ancaman demosi dan tempatkan khusus,” ucap Dudung.
Korban dan pelaku saling lapor
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya menerima dua laporan, yakni dari terlapor dan korban. Namun, pihaknya hanya memproses laporan dari Ken Admiral dan telah menetapkan Aditya sebagai tersangka. Sementara laporan Aditya untuk Ken Admiral dihentikan polisi.
Kasus ditarik ke Polda
Awalnya kasus ini diterima Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Namun kasus ini kemudian dialihkan ke Polda Sumut.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, kasus ini naik penyidikan pada 27 Februari 2023.
“Namun, tanggal 28 Februari 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut,” terang Sumaryono.
Diduga karena soal perempuan
Kombes Sumut mengatakan, penganiayaan tersebut diduga karena persoalan perempuan. Aditya Hasibuan dan Ken Admiral awalnya saling balas pesan singkat.
Pada 21 Desember 2022, mereka saling bertemu namun terjadi percekcokan. Puncaknya, pada 22 Desember 2022, Aditya menghajar Ken Admiral sampai babak belur.
Dijadikan tersangka
Dalam kasus penganiayaan tersebut, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Sudah kami lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa, 25 malam.
“Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH,” imbuhnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan dipatsuskan
Atas tingkah anaknya yang melakukan penganiayaan secara brutal, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya. Selain itu, dirinya juga ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Bidang Propam Polda Sumut. (laporan B.S Putra/Medan)