5 Fakta Mengerikan 2 ART Bunuh Naima Bachmid Bos Hotel di Jakarta Barat

Dua ART pembunuh bos hotel di Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Kriminal - Pembunuh perempuan bernama Naima Bachmid yang merupakan bos pemilik hotel berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Jakarta Barat saat hendak melarikan diri ke Bali.

Seperti diketahui, Naima Bachmid (61) sebelumnya dikabarkan meninggal dunia kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kini polisi berhasil mengamankan dua oran tersangka berjenis kelemanan perempuan dan pria yang tidak lain adalah ART (Asisten Rumah Tangga) dari Naima Bachmid.

Berikut beberapa fakta mengerikan pembunuhan Naima Bachim bos hotel di Jakarta Barat:

1. Korban Ditemukan Oleh Pihak Keluarga

Dua pelaku pria dan wanita pembunuh bos hotel di Jakbar (tengah).

Photo :
  • Istimewa

Korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga. Pada saat itu keluarga korban mendatangi kediaman Naima Bachmid lantara tidak dapat dihubungi oleh pihak keluarganya.

"Iya ditemukan sudah tewas. Awalnya itu ada kerabat korban mencoba menghubungi, tapi tidak bisa. Terus di cek, pas ditemukan korban tergeletak di lantai," ujar Syahduddi dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kamis, 13 April 2023.

2. Tersangka Hendak Kabur ke Bali

Anak di Lebak Bulus Jaksel Habisi Keluarganya, Ayah dan Neneknya Tewas, Ibu Luka Parah

Dua tersangka pembunuhan bos hotel di Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Setelah melakukan aksi kejinya kepada Naima Bachmid, tersangka mencoba melarikan diri dengan menggunakan mobil korban.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Unit 2 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Eko Barmula, kedua pelaku berhasil ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, diduga mereka akan kabur ke Bali.

"Para pelaku sudah kami amankan. Pelaku dua orang F dan S jenis kelamin laki-laki dan perempuan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa 18 April 2023.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

3. Tersangka Merupakan ART (Asisten Rumah Tangga)

Police line atau garis polisi.

Photo :
  • The Associated Press.

Kedua tersangka merupakan ART dari Naima Bachmid, satu tersangka baru bekerja 9 bulan dan tersangka kedua baru bekerja 3 bulan.

"Mereka pembantu saja. F sudah bekerja selama 9 bulan, sedangkan yang satu lagi S baru 3 bulan," ujar Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula saat dihubungi, Rabu 19 April 2023.

4. Alasan Tersangka

Garis polisi

Photo :
  • U-Report

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan alasan kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan kepada Naima Bachmid gegara sakit hati atas ucapan korban.

"Tanggal 12 April, saat korban menyuruh salah satu pelaku untuk melakukan pekerjaan, pelaku ini menolak dan korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap pelaku," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 April 2023.

Setelah pelaku mendengar kata-kata kasar dari korban, keduanya pun secara spontan mendorong korban hingga terjatuh, lalu kedua tersangka melakukan peninjauan dengan cara menjerat korban menggunakan tali jemuran yang ada di sekitar rumah korban.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, kedua tersangka langsung membawa harta milik korban seperti kartu ATM, Handphone dan dua mobil bermerek BMW dan Fortuner.

5. Hukuman Mati

Dua ART pembunuh bos hotel di Jakarta Barat

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Pembunuhan tersebut sebetulnya sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Hal tersebut ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pembunuhan Naima Bachmid yang merupakan bos hotel.

"Pembunuhan tersebut telah direncanakan selama dua minggu, tepatnya pada awal April 2023," kata Panjiyoga dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 April 2023.

Atas tindakan tersebut, kedua belakukan akan dijerat hukuman mati, "Kedua pelaku ancaman hukumannya Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ungkap AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya