Pembunuh Pedagang Sate Ditangkap saat Mudik, Akhirnya Lebaran di Penjara

Ilustrasi pelaku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA Kriminal – Alvin Muhani (26), buronan kasus penganiayaan terhadap pedagang sate alun alun Brebes hingga tewas, tidak jadi berlebaran di kampung halaman karena diciduk aparat Resmob Satreskrim Polres Brebes saat mudik lebaran, Selasa 18 April di rumahnya Desa Kupu Kecamatan Wanasari Brebes.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Saat disergap pelaku sempat mencoba kabur sehingga dihadiahi timah panas oleh tim Resmob Polres Brebes yang dipimpin oleh Aiptu Titok Ambar Pramono. Polisi menyergap pelaku di rumahnya karena adanya laporan dari warga bahwa buronan pengeroyok pedagang sate hingga tewas mudik ke kampung halaman.

KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, pelaku merupakan buronan dalam kasus pengeroyokan seorang pedagang sate di Alun-alun Kota Brebes, pada Rabu, 4 Oktober 2020 silam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Bawaslu Brebes Telusuri Dugaan Money Politic Pilih Kotak Kosong

Dimana kala itu, pelaku bersama rekannya yang lain, Sofan (26) warga Desa Pebatan Kecamatan Wanasari, yang sebelumnya sudah ditangkap dan telah menjalani proses hukum, melakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang sate karena terpengaruh minum-minuman keras.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

“Korban sepulangnya berdagang bersama temannya seorang wanita, ketemu pelaku dan rekannya sedang minuman keras. Korban disuruh berhenti untuk ikut bergabung pesta miras di WC umum yang ada di komplek Alun-alun Brebes,” kata Iptu Puji, Rabu, 19 April 2023.

Korban yang menolak ikut minum, lalu pamit untuk pulang. Akan tetapi tidak diizinkan pelaku. Termasuk saat korban minta izin untuk membeli rokok. Permintaan itupun ditolak pelaku dan teman-temannya.

“Lalu, tiba-tiba pelaku dan temannya mengeroyok korban dengan menggunakan pecahan gelas. Termasuk korban disiram minuman keras dan dipukul dengan pecahan botol. Tidak sampai disitu, aksi keji pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan paving hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

Di depan penyidik, pelaku Alvin mengaku, selama dua tahun lebih dirinya kabur ke Jakarta untuk bekerja mencari ikan. Alvin baru beberapa hari pulang ke kampung halamannya di desa Kupu karena ingin merayakan Lebaran. Namun, apes Alvin justru dicokok polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku seorang residivis dan sudah sering bolak-balik keluar masuk penjara. Bahkan, sejak masih di bawah umur (anak-anak), sudah berurusan dengan polisi. Kalau tidak mencuri ya menganiaya orang lain,” katanya.

Kini Alvin harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes, akibat perbuatannya pelaku kini terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Laporan Otong/tvOne Brebes

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya