Polisi Tangkap Tiga Pelaku PETI di Kalimantan Barat

Waka Polres Sekadau Kompol Hoerrudin dan Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono tunjukkan barang bukti penangkaan pelaku PETI.
Sumber :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

VIVA Kriminal – Satreskrim Polres Sekadau mengamankan pelaku Pertambangan Tanpa izin (PETI) di Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Sabtu 15 April 2023.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Pelaku berinisial AW (33) dibekuk saat tengah melakukan aktivitas pertambangan, sehingga langsung digiring ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media menjelaskan, tersangka AW diamankan atas laporan masyarakat.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

“Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka tertangkap tangan tengah bekerja menambang emas di kawasan Dusun Serampuk Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir,” jelasnya.

Ilustrasi lokasi tambang ilegal

Photo :
  • Antara/Jimmy Ayal
Kiddy Space Daycare di Depok Buka Suara Soal Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita

Selain mengamankan tersangka AW, polisi menyita barang bukti aktivitas PETI yang terdiri atas dua helai kain kian, satu buah selang hos, satu buah selang spiral, satu buah selang, satu buah alat dulang, serta satu buah starter mesin dompeng.

Kemudian, disita pula satu buah alat ayak merk mesin dompeng, satu buah alat penyambung mata bor, satu buah mata bor dan satu buah drum belah.

"Kami juga mengamankan empat butiran emas, serta pasir emas yang dibungkus timah rokok," jelasnya. 

Atas perbuatannya ini, tersangka AW terancam melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Selain itu, dengan diamankannya satu tersangka baru ini, maka total tiga LP aktivitas PETI yang berhasil kami ungkap,” tegasnya.

Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono selanjutnya kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktivitas PETI karena merusak lingkungan dan dapat memicu bencana alam. 

“Kami akan menindak tegas siapapun pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sekadau,” tegasnya

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sekadau telah berhasil mengamankan dua orang pelaku PETI  atas nama GI dan RM di Dusun Ensayang Desa Karang Betung Kecamatan Nanga Mahap.

"Total tiga tersangka yang kami amankan terkait persoalan PETI di wilayah Sekadau, tentunya kami akan terus bergerak melakukan penyelidikan terkait aktivitas PETI ini, apalahi ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Kalbar," tuntas Kasat Reskrim Polres Sekadau. 

Caption: Waka Polres Sekadau Kompol Hoerrudin dan Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono menunjukkan barang bukti penangkapan pelaku PETI di Polsek Sekadau, Kalimantan Barat, Sabtu 15 April 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya