Pendeta Babak Belur Dianiaya Sesama Pendeta di Jakpus, Begini Kronologinya
- www.pixabay.com/bykst
VIVA Kriminal – Seorang pendeta dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) bernama Daendels Kaluas diduga dianiaya oleh sesama pendeta dan juga sekelompok orang tak kenal di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat.
Pemicu awal keributan karena korban sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa yang berujung penganiayaan yang terjadi pada 10 April 2023 lalu. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka lebam pada bagian mata kirinya.
Kepada awak media yang menemuinya, Kaluas mengatakan saat kejadian tepatnya pukul 23.30 WIB, di mana saat kejadian dirinya bersama seorang temannya datang ke hotel tersebut dengan maksud ingin bertemu dengan petinggi gereja, tempat dirinya ibadah.
Sebelumnya pada 28 Maret 2023, Kaluas bersama beberapa orang sempat menggelar aspirasi damai di depan kantor Majelis Pusat GPD yang ada di kawasan Sunter Podomoro, Jakarta Utara.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan yakni terkait penolakan kebijakan yang diambil oleh Majelis Pusat GPDL, Sebab menurutnya kebijakan tersebut tidak sesuai seperti adanya pemalsuan AD/ART.
"Jadi disembari itu kami ingin tau menanyakan apa keputusan berkaitan dengan adanya aksi unjuk rasa kami, tuntuan yang sudah kami sampaikan. Tetapi waktu kami berjalan tiba-tiba mobil kami dihalangi oleh sekelompok orang yang menamakan relawan ketum," ijar Kaluas di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu 15 April 2023.
Kaluas mengatakan belasan orang yang menghadang mobilnya yang tengah melintas, korban saat itu berada di dalam mobil bersama seorang tekannya awalnya tak menggubris orang-orang yang menghadang itu.
"Tiba-tiba datang lagi satu orang langsung kerah baju saya sampai putus kancingnya. Saya ditarik setelah itu terlepas, dan setelah itu ada pukulan dari belakang saya gak tau siapa yang pukul, akhirnya saya putar liat gak tau siapa lagi," ujarnya.
"Tiba-tiba ada lagi yang menarik tangan saya 'ayo ikut saya masuk ke dalam ketemu ketum suruh dia minta maaf' saya bilang jangan saya tidak mau, kalian tidak bisa memaksakan kehendak saya, saya bilang gitu. Itu demo itu dilindungi UU, itu amanat UU untuk menyampaikan aspirasi," ujarnya.
Setelah bersitegang, Kaluas bersama temannya langsung ke Polsek Kemayoran untuk membuat laporan polisi dan kemudian diarahkan untuk membuat visum terlebih dahulu.
Lanjut Kaluas, dalam kasus penganiayaan ini, dirinya melaporkan sebanyak 2 orang yakni berinisial A dan ME. Kaluas juga jelaskan dirinya kenal dengan kedua terlapor, bahkan salah satunya merupakan sesama pendeta.
"Kenal, saya kenal, pendeta juga. Karena kita 1 organiasi," ujarnya.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/31/IV/2023/SPKT/POLSEK KEMAYORAN/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Kekinian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Saya berharap agar pihak kepolisian dapat segera bertindak atas laporan yang saya buat ini. Utamanya segera menangkap para pelaku karena ada beberapa dari mereka sudah keluar kota alias pulang ke kampungnya," ujar dia.