Investor Jepang Laporkan Perusahaan Kuliner Buntut Merugi 32 Juta Dollar AS
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA Kriminal – Perusahaan asal Jepang, Mizuho membuat laporan polisi terhadap perusahaan kuliner TDKG atas tuduhan penggelapan investasi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1307/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Maret 2023.
"Nilai invetasi Mizuho perusahaan asal Jepang adalah senilai USD 15,7 juta yang dilakukan pada tahun 2013-2015," ucap Pengacara Mizuho, Aulia Fahmi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 14 April 2023.
Kata dia, dengan dana itu, kliennya seharusnya punya saham TDKG sebesar 22,4 persen. Dana investasi bakal dipakai membesarkan bisnis restoran dan kedua belah pihak bakal sama-sama menjual TDKG ke investor strategis. Tapi, pada tahun 2017 TDKG diduga mengalihkan saham ke pihak ketiga tanpa diketahui kliennya. TDKG juga disebut melakukan IPO.
"Peristiwa curang ini akhirnya diketahui Mizuho tidak lama sebelum dilakukan proses IPO. Mizuho menyesalkan adanya pengalihan saham tersebut," katanya.
Karena TDKG terus coba melakukan IPO, pihaknya tak punya opsi selain mengkonversi kepemilikan saham sebesar 22,4 persen jadi utang. Kemudian dibuat pengakuan utang dan jaminan lewat perusahaan pihak ketiga Nautical Glory Limited (NGL), dimana pihak TDKG bakal mengembalikan uang investasi sebesar USD 32,3 juta juga jaminan saham TDKG 100 persen.
"Bahwa atas tawaran dan iming-iming tersebut, Mizuho akhirnya menyetujui pembuatan akta pengakuan hutang sebesar USD 32,3 juta beserta jaminan 100 persen saham milik TDKG," katanya.
Kata dia, pembayaran memiliki batas akhir 4 Mei 2018. Kemudian TDKG minta perpanjangan sampai 10 November 2018. Tapi, lantaran kekhawatiran Mizuho atas janji TDKG maka pihaknya minta pada TDKG agar pada suatu saat 100 persen saham yang dijaminkan akan dialihkan harus dengan persetujuan tertulis dari Mizuho.
"Atas kejadian tersebut Mizuho terpaksa menempuh upaya hukum setelah tidak ada juga penyelesaian dari TDKG meski telah jatuh tempo, dengan mengajukan gugatan ke arbitrase internasional yang berkedudukan di Singapore (SIAC)," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, putusan arbitrase pada tanggal 7 Juli 2022 menghukum TDKG membayar senilai USD 64 juta kepada Mizuho. Selain upaya hukum itu, Mizuho juga melaporkan para petinggi TDKG kepada Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
"Kami berharap kasus ini mendapar atensi dari Kapolda dan Kapolri karena ini menyangkut integritas negara di mata dunia internasional, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan 2 alat bukti langsung ditangkap, ditahan dan diadili," katanya lagi.