Diperkosa Ayah Tiri Sejak Usia 7 Tahun, Korban Pencabulan Alami Trauma Psikis
- Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.
VIVA Kriminal – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Son Manossoh menurunkan tim untuk mengejar laki-laki pelaku pencabulan bernama Aldyan atau AS (48) di sebuah lokasi yang masih dirahasiakan.
Sebelum dijemput secara paksa, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara itu meminta AS menghadap secara baik-baik ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menyerahkan diri agar kasusnya bisa segera diproses hukum oleh penyidik.
“Datang menghadap secara baik-baik ke Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Bila tidak, kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk segera melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah dipanggil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” kata Iver di Markas Polres Metro Jakarta Utara, dikutip dari ANTARA, Jumat, 14 April 2023.
Korban berinisial AP (18) saat ini mengalami trauma psikis terhadap perbuatan ayah tirinya itu. Perbuatan pencabulan itu dilakukan AS pada periode Agustus 2022 sampai dengan Februari 2023.
Korban beberapa kali mengalami kekerasan seksual dengan ancaman kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AS itu.
Namun jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus berupaya memaksimalkan pengumpulan bukti-bukti, memeriksa korban, juga saksi-saksi yang lain seperti kakak kandung korban, kakak ipar, dan juga saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Termasuk bidan yang memeriksa kondisi kesehatan AP setelah dilaporkan telah menjadi korban pencabulan kekerasan seksual oleh terlapor yang berstatus sebagai ayah tirinya itu.
Dari pendalaman pemeriksaan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta, terungkap bahwa perbuatan asusila oleh AS pernah dilakukan ketika korban baru berusia 7 tahun.
“Ada beberapa kali terjadi perbuatan pencabulan, menyentuh bagian-bagian tubuh yang dilarang pada saat usia korban baru berusia 7 tahun,” ujar Iver.
Korban AP, sejak usia 7 tahun tidak berdaya untuk melawan perbuatan asusila ayah tirinya. Maka terlapor kembali meneruskan perbuatannya itu dengan ancaman saat usia korban sudah mencapai 17 tahun.