Saksikan Rekonstruksi Kasus Mutilasi, Ayah Korban Minta Tersangka Dihukum Mati
- Viva.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA Kriminal – Seorang perempuan berinisial A ditemukan tewas dalam keadaan dimutilasi, di kamar mandi salah satu kamar wisma di daerah Kaliurang, Kabupaten Sleman, Minggu, 19 Maret 2023 lalu. Polisi pun menangkap tersangka berinisial HP di Temanggung, Jawa Tengah yang melakukan pembunuhan dan mutilasi kepada korban.
Polisi melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan dan mutilasi ini pada Rabu, 12 April 2023 di lima lokasi, salah satunya adalah di wisma tempat tersangka membunuh dan memutilasi korbannya. Total ada 64 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi ini.
Saat rekonstruksi di area wisma digelar, ayah korban, Heri Prasetyo nampak hadir menyaksikannya. Heri ditemani oleh penasihat hukumnya saat rekonstruksi digelar.
Heri meminta agar tersangka yang tega membunuh dan memutilasi putrinya dijatuhi hukuman mati. Heri menilai perbuatan tersangka merupakan perbuatan keji dan tak berperikemanusiaan.
"Pelaku harus dihukum mati. Harus dihukum mati. Dia sudah bukan manusia lagi. Itu (pembunuhan dan mutilasi) sudah tidak berperikemanusiaan dan perbuatan keji. Saya mohon, pokoknya dia harus dihukum mati," ujar Heri.
Sedangkan penasihat hukum korban R. Anwar Ary Wibowo menilai tersangka HP sudah layak untuk divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana dan memutilasi korban A.
"Dari sisi hukum, jelas tersangka masuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan masuk golongan I. Itu sudah layak mendapatkan hukuman mati," kata Ary.
Ary menyebutkan, pertimbangan lain tersangka harus dihukum mati mengacu pula pada tes psikologi yang dilakukan. Dari hasil tes psikologi tersangka yang mengatakan jika tak mengalami gangguan jiwa atau saat membunuh dan memutilasi korban dalam keadaan sadar.
"Hasil forensik psikologinya tersangka ini tidak mengalami gangguan jiwa atau secara sadar melakukan pembunuhan dan mutilasi. Kemudian tersangka juga berpotensi mengulang kejahatannya. Ini harus jadi pertimbangan dalam sidang. Tersangka layak dihukum mati," kata Ary.