Perdagangkan Tubuh Hewan Langka, WNA Asal Mesir Ditangkap Polisi

Polresta Bandara Soetta ungkap kasus perdagangan tubuh hewan langka
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA Kriminal - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial ASH (40) bersama dengan dua rekannya yang lain berstatus WNI berinisial AT (41) dan AS (43) ditangkap oleh personel Polres Bandara Soetta, Tangerang.

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Ketiga orang tersebut ditangkap, usai melakukan perdagangan tubuh hewan langka, yakni trenggiling. Di mana, hewan yang masuk dalam daftar dilindungi itu, diambil bagian sisiknya untuk diperjualbelikan melalui platform penjualan online. 

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi terkait bisnis jual beli tubuh hewan langka di kawasan Jakarta dan Banten. Dari sana, petugas melakukan pendalaman dengan melakukan pemesanan. 

Pulang dari Mesir, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas di Halim

Polresta Bandara Soetta ungkap kasus perdagangan tubuh hewan langka

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

"Kami dapat informasi soal bisnis tersebut, dari sana kita lakukan pendalaman dengan berpura-pura melakukan pemesanan. Hingga akhirnya, kita berhasil mengamankan satu pelaku yang ditindaklanjuti dengan dua pelaku lainnya," katanya, Rabu, 12 April 2023.

Presiden Prabowo Ajak Negara D-8 Bersatu untuk Bela Palestina

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati barang bukti berupa 67,8 kilogram sisik trenggiling yang mana, diketahui barang tersebut akan dikirim ke luar negeri. 

"Kami dan BKSDA mendapati barang bukti 67,8 kilogram sisiknya saja. Yang mana kalau kita ambil hasil penelitiannya, dibutuhkan 4 ekor trenggiling dewasa hanya untul mendapatkan 1 kilogram sisik. Jadi, kalo 67,8 kilogram sisik dibutuhkan lebih 271 ekor trenggiling," ujarnya. 

Bisnis ini pun sudah dijalankan ketiganya selama 3 bulan, dengan peran masing-masing tersangka mulai dari ASH, WNA Mesir yang berperan untuk mendanai aktivitas jual beli dari organ sisik trenggiling. Sedangkan 2 tersangka lainnya ditugaskan untuk mengumpulkan dan menampung dari penjual-penjual yang ada di daerah pelosok. 

"Mereka punya peran masing-masing yang telah dijalani selama 3 bulan, dengan nilai jual mulai Rp1 sampai Rp4 juta per kilogramnya," ungkapnya. 

Kasus ini pun masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Dan ketiganya pun akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 hunt (d), Junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservas Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasal 21 ayat (2) huruf (d). Lalu, Pasal 33 ayat (3), Pasal 40 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya