Debt Collector Tarik Mobil di Tangerang Selatan Berujung Dikeroyok, 8 Orang Jadi Tersangka

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Kriminal – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus delapan orang terkait kasus penarikan paksa mobil oleh debt collector yang berujung pengeroyokan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Kasus ini terjadi pada 5 April 2023 pukul 14.00 WIB. Ini terjadi dua delik, waktu kejadian dan tempatnya berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Senin, 10 April 2023. 

Hengki menjelaskan, kasus pertama diawali oleh seorang korban yang sedang mengendarai mobil dan diadang lima debt collector. Saat itu, kelima debt collector berupaya untuk merampas kendaraan korban. 

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

"Perampasan dengan cara mengambil paksa kunci kendaraan tersebut. Menurut keterangan korban sempat ada pemukulan dan diminta STNK-nya untuk membawa kendaraan ke kantor leasing," kata Hengki. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari
Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Debt collector itu pun langsung membawa mobil korban ke kantor leasing. Saat itu, korban menghubungi rekannya yang berinisial A untuk kemudian mengadang mobilnya. 

"Diadang, dia berusaha agar mobil tidak dibawa ke kantor leasing. Tapi debt collector maksa maju dan diteriaki maling," ujarnya.

Akibat teriakan itu, terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap tersangka pencurian dan perampasan mobil itu. 

Salah seorang korban berinisial B pun menjadi korban penganiayaan. Sedangkan ada sosok lainnya yang merekam penganiayaan itu dan menyebarluaskan hingga viral. "Ini melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA. Bisa menciptakan konflik horisontal," ujarnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. 

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024