Polres Garut Bongkar Pabrik Ganja Sintetis, Pemiliknya Ternyata Mahasiswa
- Diki (Garut)
VIVA Kriminal - Jajaran Sareskrim Narkoba Polres Garut akhirnya berhasil membongkar pabrik rumahan ganja sintetis yang telah beroperasi kurang lebih selama satu tahun. Parahnya ternyata tersangka peracik dan pengelola ganja sintetis yang berjumlah tiga orang masih berstatus mahasiswa.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Jimy Ridwan Sihite mengatakan saat dilakukan penggerebekan ketiganya masing-masing berinisial FMH (21), ZM (21) dan MA 19) sedang meracik ganja sintetis. Sehingga beberapa kilo gram bahan dasar dan obat kimia sebagai bumbu ganja sintetis berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama ini sudah lebih dari empat kali produksi dengan keuntungan tiap bulan mencapai Rp25 juta. Adapun sasaran penjualan ganja sintetis tersebut kepada sesama mahasiswa dan pelajar.
"Jadi ketiga mahasiswa ini menjual ke sesama mahasiswa dan pelajar, juga melalui online," ungkap Jimy.
Lanjut Jimy pihaknya berhasil mengamankan beberapa kilo gram bahan dasar ganja sintetis, Obat-obatan kimia, timbangan, zat pewarna, dan ganja sintetis siap edar. Tersangka dijerat dengan pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114, pasal 132 Undang-undang RI NO 34 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,"pungkasnya.