Cinta Ditolak Pedang Bertindak, Pria Ini Terpaksa Mendekam di Bui

Pelaku diamankan petugas polisi
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA Kriminal - Memang benar Cinta itu buta, kalau sudah cinta apapun dilabrak. Pepatah ini tepat bagi Gugun Sundari (40) warga Kecamatan Tawang kota, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang mencintai seorang gadis yang masih bau kencur sebut saja R yang saat ini berusia 16 tahun.

Sayangnya cinta Gugun bertepuk sebelah tangan, sang gadis pujaan ternyata menolak cintanya. Apa mau dikata Gugun pun patah hati, sang bujang lapuk gelap mata dan merusak rumah gadis pujaannya dengan sebilah pedang, Kamis 6 April 2023.

"Usai merusak rumah sang gadis pujaan, pelaku kemudian diamankan polisi," ujar Kapolsek Tawang, Ipda Wawan Setiawan, Sabtu 8 April 2023.

Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan terhadap TNI Mengaku Mabuk

Pelaku diamankan petugas polisi

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)

Dosen di Makassar Tikam Suami hingga Tewas Gegara Tak Terima Diselingkuhi

Pengrusakan tersebut dilatarbelakangi dari keinginan pelaku yang mencintai R yang masih tetangganya, namun karena R masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMA cinta Gugun bertepuk sebelah tangan. Selain itu emosi Gugun makin memuncak saat melihat R sedang jalan bersama teman lelakinya.
Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Teman Dekat Korban, Motifnya Digali Polisi


"Saat itu Gugun mengambil pedang dan merusak rumah R yang masih tetanggannya," ungkap Wawan.

Lanjut Wawan saat dilakukan pemeriksaan pelaku Gugun mengaku telah menjalin cinta dengan R, namun R sendiri tak merasa memiliki hubungan. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut, batang bukti berupa pedang sepanjang 60cm juga turut diamankan petugas.

"Yang jelas pelaku sudah melakukan perusakan membawa senjata tajam, pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya.

Polda Bali melakukan pengungkapan kasus pegadaian ilegal

Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

Polda Bali menangkap pelaku usaha pegadaian tak berizin di Jembrana yang dioperasikan oleh I Putu Agus Berata Wijaya (43) alias Agus Weng Weng. Ternyata, tempat pegadaian

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024