Polisi Tangkap Wanita yang Buang Bayi ke Dalam Parit di Palembang

Wanita di Palembang yang membuang janin anak bayinya di parit ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA Kriminal – Polisi berhasil mengungkap identitas ibu dari mayat bayi perempuan yang dibuang ke parit belakang rumah warga di Jalan Tegal Binangun, Lorong Girik, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku ialah SW (23), wanita yang melahirkan bayi tersebut di dalam kamar mandi.

Hari Ibu: Peneliti Wanita Indonesia Jadi Dokter Pertama Raih NAOS Ecobiology International Award di Prancis

Sebelumnya, warga Kota Palembang sempat dibuat gempar terkait penemuan jasad bayi perempuan di dalam sebuah kardus di saluran pembuangan, pada Minggu, 26 Maret 2023.

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan warga setempat bernama Yusuf (45), saat hendak mengambil papan di belakang rumahnya untuk alas jemur kasur, Minggu pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.

Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek Mulai 23 Desember, Berlaku Senin hingga Jumat

Kepala Polsek Plaju Palembang AKP Firmansyah mengatakan, pelaku tertangkap usai anggotanya kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari situ, anggota mencium aroma bau kurang sedap yang berasal dari ari-ari tidak jauh dari tempat mayat bayi ditemukan. 

"Setelah melakukan olah TKP lagi ke lokasi, kami mencurigai ada perempuan yang sengaja membuang bayi tersebut dekat rumah warga. Ketika menemukan ari-ari, kami menuju ke pelaku dan mencurigai dia. Ternyata memang benar dia pelakunya," kata Firmansyah, Kamis, 6 April 2023. 

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Dia bilang, motif SW membuang bayi tersebut ke parit lantaran sang pacar tidak mau bertanggungjawab, sekaligus tersangka takut bila orangt uanya mengetahui dia hamil di luar nikah.

"Motifnya karena pacar korban tidak mau bertanggungjawab atas kelahiran bayi tersebut. Sehingga tersangka memutuskan untuk membuangnya ke parit," jelasnya.

Kata Firmansyah, SW tinggal tidak jauh dari rumah yang menjadi lokasi penemuan mayat bayi dan tinggal bersama orang tua serta saudara-saudaranya.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan gunting yang dia gunakan untuk proses melahirkan. Atas tindakannya, tersebut pelaku terjerat pasal 306 juncto 308 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya